Medan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Lailatul Badri meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan agar merubah manajemen penerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat yang mendirikan bangunan.
“Kita minta Dinas PKPCKTR Kota Medan segera berubah. Sistem manajemen penerbitan PBG yang selama ini terkesan mempersulit masyarakat harus dibenahi, bagaima supaya masyarakat lebih mudah mengurus PBG,” kata Lailatul Badri dihubungi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Sorot Politik: DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG
Selain merubah manajemen penerbitan PBG, menurut Lailatul Badri, biaya konsultan yang sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan perlu dintinjau ulang. Sebab, biaya yang sangat tinggi bisa membuat masyarakat enggan mengurus PBG.
“Kita berharap biaya konsultan yang cukup mahal itu bisa ditijau ulang,” ujar politisi PKB itu.
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Lela ini mengatan, persoalan PBG di Kota Medan telah menimbulkan permasalahan, tanpa ada solusi tapi sebaliknya dilakukan pembiaran.
“Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalahan karena tidak sesuai hingga berujung penindakan Satpol PP,” ujarnya.
“Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai. Pendapatan Pemko Medan dari retribusi PBG tidak ada tapi pembangunan gedung ada di bebagai wilayah Kota Medan,” tambah Lela.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak menyarankan agar Pemko Medan belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan PBG kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas PKPCKTR Medan. Pasalnya, mengurus PBG di Medan butuh waktu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.
“Banyak bangunan yang belum ada PBG-nya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri ,” kata Paul.
“Silahkan saja Pemko Medan belajar di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebing Tinggi cukup gampang mengurus PBG di dua daerah itu. Cobalah studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta,” tambah Paul.(BEN)


