Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Oleh Redaksi 15
Kamis, 2 Juli 2026
Foto: Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: dpr.go.id)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Masalah sinkronisasi di antara berbagai regulasi yang ada dinilai menjadi hal mendesak yang diperlukan demi mengoptimalkan pelindungan cagar budaya di Indonesia. Menurut Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat, implementasi kebijakan di lapangan saat ini masih sering menghadapi kendala akibat belum terhubungnya secara penuh berbagai aturan yang mengatur sektor kebudayaan dan cagar budaya.

Pandangan tersebut diutarakan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mengundang kalangan akademisi serta praktisi kebudayaan guna menghimpun poin-poin masukan bagi panitia kerja.

Sorot Politik: Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Iklan Indako SeputarSumut

“Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi,” ujar Lestari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Lebih lanjut Lestari memaparkan bahwa pada dasarnya Indonesia sudah mempunyai pijakan hukum konkret terkait upaya memproteksi kebudayaan maupun cagar budaya. Beberapa payung hukum yang telah diterbitkan di antaranya adalah Undang-Undang Cagar Budaya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, bersama dengan deretan aturan turunan lain yang berkaitan.

Meski demikian, banyaknya regulasi yang tersedia itu dirasa belum berhasil menuntaskan bermacam-macam kendala pelestarian cagar budaya yang terjadi di tingkat daerah. Sebagai contoh konkrit, kendala administratif lintas wilayah sampai saat ini masih membuat sejumlah situs bersejarah belum bisa dikukuhkan sebagai cagar budaya nasional.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Lestari pun memberikan perhatian pada fenomena banyaknya bangunan bernilai sejarah tinggi yang statusnya belum didaftarkan sebagai cagar budaya secara resmi. Keadaan tersebut muncul lantaran adanya rasa khawatir dari pihak pemilik serta pemerintah daerah bahwa penetapan status itu justru akan membatasi ruang pemanfaatan bangunan.

Oleh karena itu, Lestari mengharapkan peran aktif dari para akademisi serta praktisi kebudayaan untuk turut serta memetakan letak ketidaksinkronan di antara regulasi yang ada. Dokumen masukan yang terkumpul nantinya akan dijadikan landasan oleh Komisi X DPR RI dalam merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi.

“Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya,” kata Lestari.

Melalui perumusan rekomendasi tersebut, sistem pelindungan sekaligus pemanfaatan cagar budaya diharapkan dapat berjalan dengan jauh lebih efektif di masa mendatang. Selain itu, upaya ini diarahkan agar kelestarian warisan budaya milik bangsa tetap terjaga dengan baik bagi generasi penerus.(*/rri)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG
  • PGN SOR I Sumatra Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk 20 Yayasan Sosial Melalui Program Jumat Berbagi Berkah SHG
  • M. Kiandra Ramadhipa Optimis Hadapi Putaran Moto3 Junior World Championship 2026 di Sirkuit Jerez
  • Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Thriller Sejarah The Death of Robin Hood Konten Unik A24
  • 5 Jenis Konsumsi Harian yang Berpotensi Mempercepat Penuaan Dini pada Wajah
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com