Jakarta, SeputarSumut — Masalah sinkronisasi di antara berbagai regulasi yang ada dinilai menjadi hal mendesak yang diperlukan demi mengoptimalkan pelindungan cagar budaya di Indonesia. Menurut Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat, implementasi kebijakan di lapangan saat ini masih sering menghadapi kendala akibat belum terhubungnya secara penuh berbagai aturan yang mengatur sektor kebudayaan dan cagar budaya.
Pandangan tersebut diutarakan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mengundang kalangan akademisi serta praktisi kebudayaan guna menghimpun poin-poin masukan bagi panitia kerja.
Sorot Politik: Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia
“Kalau bicara urusan regulasi ini selalu terjadi, tidak nyambung gelombangnya. Sampai hari ini di daerah banyak sekali hal-hal yang tidak bisa diselesaikan karena persoalan regulasi,” ujar Lestari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Lebih lanjut Lestari memaparkan bahwa pada dasarnya Indonesia sudah mempunyai pijakan hukum konkret terkait upaya memproteksi kebudayaan maupun cagar budaya. Beberapa payung hukum yang telah diterbitkan di antaranya adalah Undang-Undang Cagar Budaya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, bersama dengan deretan aturan turunan lain yang berkaitan.
Meski demikian, banyaknya regulasi yang tersedia itu dirasa belum berhasil menuntaskan bermacam-macam kendala pelestarian cagar budaya yang terjadi di tingkat daerah. Sebagai contoh konkrit, kendala administratif lintas wilayah sampai saat ini masih membuat sejumlah situs bersejarah belum bisa dikukuhkan sebagai cagar budaya nasional.
Lestari pun memberikan perhatian pada fenomena banyaknya bangunan bernilai sejarah tinggi yang statusnya belum didaftarkan sebagai cagar budaya secara resmi. Keadaan tersebut muncul lantaran adanya rasa khawatir dari pihak pemilik serta pemerintah daerah bahwa penetapan status itu justru akan membatasi ruang pemanfaatan bangunan.
Oleh karena itu, Lestari mengharapkan peran aktif dari para akademisi serta praktisi kebudayaan untuk turut serta memetakan letak ketidaksinkronan di antara regulasi yang ada. Dokumen masukan yang terkumpul nantinya akan dijadikan landasan oleh Komisi X DPR RI dalam merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi.
“Bolehkah kami dibantu oleh Bapak dan Ibu para ahli semua. Kira-kira kenapa tidak bisa berjalan, di mana hambatan dan celahnya, kemudian dari berbagai macam undang-undang yang ada, di mana letak tumpang tindihnya,” kata Lestari.
Melalui perumusan rekomendasi tersebut, sistem pelindungan sekaligus pemanfaatan cagar budaya diharapkan dapat berjalan dengan jauh lebih efektif di masa mendatang. Selain itu, upaya ini diarahkan agar kelestarian warisan budaya milik bangsa tetap terjaga dengan baik bagi generasi penerus.(*/rri)


