seputar-Medan | Komisi III DPRD Medan menyoroti terlalu minimnya perolehan pajak dan retribusi yang diperoleh Pemko Medan terutama dari tempat hiburan.
Hal itu terungkap saat Rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di Ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (29/4/2024).
Info Medan: DPRD Medan Soroti Minimnya Perolehan Pajak dari Tempat Hiburan
“Kita amati sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi pada hal ramai. Ke depan perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajaknya,” sebut Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE saat memimpin rapat tersebut.
Saat ini kata Afif Abdillah, Pemko Medan butuh PAD yang besar untuk melanjutkan pembangunan Kota Medan. Maka itu, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD.
Afif yang juga Ketua Partai NasDem Kota Medan itu menyampaikan bahwa Perda No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retrbusi parkir dan sampah.
Kepala Bapenda Medan Endar Sutan Lubis didampingi sejumlah stafnya memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda.
Disampaikan, realisasi PAD di TW I 2024 sebesar Rp403 miliar lebih. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp262 miliar mengalami kenaikan sekitar 4 persen.
Dikatakan Endar, guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal, bukan menunggu jatuh tempo.
“Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan, ” terangnya. (red)


