Medan, SeputarSumut — Harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di tingkat petani mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam sepekan terakhir bulan Mei kemarin setelah pemerintah mengumumkan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat badan baru tersebut memicu koreksi harga jual TBS di tingkat hulu hingga menyentuh angka 36 persen, walaupun pergerakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia tidak mengalami kejatuhan yang serupa.
Ekonom Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, membeberkan dinamika serta hasil pengamatan lapangan mengenai gejolak tata niaga komoditas perkebunan tersebut langsung dari Kota Medan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Berita Ekonomi: Ekonom Sumut Gunawan Benjamin Ungkap Penyebab Harga TBS Sawit Petani Anjlok Pasca Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia
“Harga tandan buah segar (TBS) anjlok setelah pemerintah mengumumkan ekspor sawit kedepan akan dilakukan lewat satu pintu lewat DSI,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan langsung terhadap sejumlah petani sawit di Kabupaten Langkat, nilai jual TBS dilaporkan sempat merosot tajam ke level Rp1.800 per kilogram. Padahal, sebelum pengumuman tata niaga baru itu keluar, harga komoditas strategis tersebut terpantau berada dalam kondisi yang stabil pada kisaran Rp2.800 per kilogram.
“Dan saat ini harga sudah mulai berbalik dikisaran 2.200-2.300 per Kg. Penurunan harga TBS sebelumnya justru tidak sejalan dengan penurunan harga CPO (crude palm oil),” tuturnya.
Menurut catatan Gunawan, harga CPO internasional sebelum pengumuman PT DSI berada di level 4.580 ringgit per ton, kemudian sempat melemah ke posisi 4.450 ringgit, dan kini justru melonjak tajam ke level 4.677 ringgit per ton. Ia menilai dengan kondisi harga CPO global yang sudah pulih dan bahkan lebih tinggi dari posisi semula, secara fundamental harga TBS di tingkat petani seharusnya bisa ikut terkerek melampaui level harga sebelum PT DSI diperkenalkan.
“Disaat ada perubahan kebijakan pada tata niaga sawit, saya menilai pelaku usaha merespon dengan sikap hati-hati,” jelasnya.
Sikap kehati-hatian para pelaku usaha kelapa sawit dalam merespons regulasi baru tersebut terlihat jelas pada riwayat aktivitas perdagangan kontrak berjangka domestik sepanjang bulan Mei kemarin. Berdasarkan data komoditas, harga lelang tender CPO di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN sempat merosot ke level Rp12.285 per kilogram pada 21 Mei, setelah sebelumnya sempat bertengger di angka Rp15.500 per kilogram, sebelum akhirnya baru-baru ini merangkak naik ke posisi Rp14.800 per kilogram.
“Artinya masih ada yang belum sepenuhnya berjalan antara pembentukan harga CPO global dengan pembentukan harga CPO di tanah air, hingga transmisi pembentukan harga TBS di level petani,” paparnya.
Oleh karena itu, Gunawan mendesak jajaran kementerian terkait untuk turun tangan memastikan kelancaran operasional perdagangan internasional agar tidak menimbulkan sumbatan teknis pada sistem logistik ekspor satu pintu lewat PT DSI. Ia menganalisis bahwa tekanan hebat yang dialami harga TBS saat ini murni disebabkan oleh faktor kejutan jangka pendek akibat masa transisi skema perdagangan.
“Pelaku usaha baik dari dalam maupun dari luar negeri belum sepenuhnya memahami bagaimana mekanisme operasional PT DSI nantinya,” tukasnya.
Situasi tersebut dipastikan bakal mengubah total seluruh dokumen petunjuk teknis atau juknis pengapalan ekspor yang selama ini dikerjakan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan eksportir swasta.
“Selain sikap pelaku pasar yang tentunya akan menanti kepastian juknis mekanisme ekspor kedepan. Belakangan muncul dugaan yang mengarah pada kemungkinan sikap penolakan terhadap perubahan mekanisme ekspor itu sendiri,” bebernya.
Meskipun bermunculan berbagai spekulasi liar di kalangan pelaku usaha, Gunawan meminta pemerintah tidak perlu merespons rumor penolakan tersebut secara berlebihan. Jika otoritas negara sudah menetapkan keputusan final mengenai ekspor satu pintu, maka langkah utama yang harus digenjot adalah memastikan kesiapan infrastruktur perdagangan.
“Maka pastikan saja bahwa mekanisme ekspor yang tengah dibangun pemerintah tidak akan memberikan perubahan signifikan dan mengganggu rantai pasok komoditas sawit dari hulu ke hilir,” terangnya.
Otoritas berwenang harus bergerak cepat memulihkan kepercayaan para pelaku pasar internasional sekaligus menjamin bahwa kehadiran PT DSI mampu memberantas praktik pelarian modal atau kebocoran devisa hasil ekspor. Langkah penyelamatan ini menjadi sangat krusial mengingat kelompok petani swadaya di daerah saat ini mengalami penurunan daya beli yang drastis akibat harus menanggung beban kerugian dari anjloknya harga TBS di pasar lokal.
“Karena petani alami tekanan daya beli dan sampai saat ini masih menanggung kerugian dari penurunan harga TBS akibat perubahan tata niaga sawit di hilir,” pungkasnya.(Siong)

