Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Eks PM Pakistan Dihukum Penjara Lagi, Kini Kasus Nikah Melanggar Syariat

Oleh Redaksi 15
Minggu, 4 Februari 2024
Foto: Imran Khan

Imran Khan dan istri dihukum penjara 7 tahun karena kasus pernikahannya melanggar hukum Islam (Foto: AP)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Islamabad | Imran Khan dan istrinya, Bushra Khan, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Pakistan pada Sabtu (3/2/2024) dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara beserta denda. Keputusan tersebut berkaitan dengan pernikahan pasangan tersebut pada 2018 yang dianggap melanggar hukum Islam, menurut keterangan partainya.

Hukuman tersebut adalah keputusan ketiga yang dijatuhkan terhadap Khan pada minggu ini. Dan semuanya diputuskan menjelang pemilihan umum nasional pada Kamis (8/2/2024) di mana Khan dilarang berpartisipasi.

Dunia Internasional: Eks PM Pakistan Dihukum Penjara Lagi, Kini Kasus Nikah Melanggar Syariat

Iklan Indako SeputarSumut

Khan, (71), dalam beberapa hari terakhir dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara. Ia dan istrinya juga dijatuhi 14 tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal. Perwakilan Khan mengatakan dia akan mengajukan banding dalam ketiga kasus tersebut.

Belum jelas apakah berbagai hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan.

Khan saat ini mendekam di penjara di Kota garnisun Rawalpindi, sementara istrinya akan menjalani hukumannya di rumah mereka di puncak bukit di dekat Islamabad. Khan sudah menghadapi diskualifikasi 10 tahun dari memegang jabatan publik.

Berita Terkait

Jalur Trem Jerman Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem Menembus 41 Derajat Celsius

Kemajuan Produksi Pesawat Tempur Siluman J-35 Tiongkok Diklaim Semakin Canggih

“Pasca sidang yang terburu-buru di pengadilan dan tanpa pemeriksaan silang terhadap saksi serta tanpa proses hukum yang layak, semuanya adalah sebuah olok-olok terhadap hukum,” ujar Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partai Imran Khan, dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.

“Dengan cara persidangan ini dilakukan, akan ada tanda tanya besar pada pemilu 8 Februari. Ini adalah ujian bagi peradilan tertinggi Pakistan.”

Pasangan itu masing-masing didenda 500.000 rupee atau sekitar Rp28,3 juta, ARY News melaporkan.

Bushra dituduh melanggar syariat Islam karena tidak mematuhi masa tunggu, atau “Iddah,” setelah bercerai dan menikah dengan Khan.

Keluarga Khan menandatangani kontrak pernikahan mereka pada Januari 2018 dalam sebuah upacara rahasia sebelum mantan superstar kriket itu menjadi perdana menteri untuk pertama kalinya.

Khan membantah melakukan kesalahan.

“Bisa dikatakan saya adalah saksi dalam pernikahan dan ini jelas merupakan kasus palsu,” kata penasihat media Khan, Zulfi Bukhari, kepada Reuters. “Dari saksi, bukti, hingga prosedur.”

Mantan suami Bushra, Khawar Maneka, yang telah dinikahinya selama sekitar 30 tahun, mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka, kata seseorang yang mengetahui langsung masalah tersebut.

Khan sering menyebut Bushra sebagai pemimpin spiritualnya. Dia dikenal karena pengabdiannya pada sufisme. (okezone)

 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Kekalahan Serena Williams di Wimbledon 2026: Maya Joint Cetak Kejutan di Babak Pertama
  • Pertamax Turbo Topang Performa Ratusan Pembalap di Ajang MotoPrix Region A Sumatera 2026 Aceh
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com