Medan, SeputarSumut – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Medan menerima dan menyetuju pengesahan Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan menjadi Perda Kota Medan dengan sejumlah saran.
“Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Medan menerima dan menyetuju pengesahan Ranperda tentang KTR ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” kata juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Medan Agus Setiawan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (29/12/2025).
Sorot Politik: Fraksi PDI-P DPRD Medan Setujui Pengesahan Ranperda KTR
Untuk mendukung penerapan atau pelaksanaan Perda KTR nantinya, Fraksi PDI-Perjuangan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan supaya lebih giat mensosialisasikannya kepada masyarakat dan mempersiapkan segala prasarana dan sarana termasuk alokasi anggaran yang dibutuhkan.
“Partisipasi masyarakat adalah faktor yang sangat menentukan dalam proses terselenggaranya Perda KTR ini. Untuk itu kami meminta agar dalam pelaksanaan sosialisasi Pemko Medan melibatkan secara aktif tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Agus Setiawan.
Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan juga mendesak Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta dinas terkait rutin melakukan sosialisasi bahaya merokok di sekolah-sekolah guna mencegah para siswa-siswi kecanduan rokok.
“Kami mendesak Wali Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan sebagai turunan dari Perda KTR ini khususnya yang terkait dengan jalan utama dan jalan protokol yang tidak diperbolehkan pemasangan iklan produk rokok,” tandas Agus Setiawan.
Kemudian, lanjut Agus Setiawan, terkait sanksi sosial yang akan dijatuhkan pada pelanggan administratif namun tidak mampu membayar sebagaimana dijelaskan pada pasal 30 ayat 2 agar dirangsang dan dibuat untuk benar-benar menimpulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Perda KTR ini.
“Kami juga berharap Pemko Medan dapat memanfaatkan informasi teknologi dan lembaga yang peduli KTR secara efektif sehingga pencegahan dapat lebih cepat dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan Dr Lily MBA melaporkan pembahasan atas Ranperda tersebut.(BEN)


