Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Gugat KPU ke PTUN, Pengacara PDIP: Gibran Bisa Tak Dilantik!

Oleh Redaksi 15
Jumat, 19 Juli 2024
Foto: Gayus Lumbuun.

Gayus Lumbuun.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Tim kuasa hukum PDIP mengatakan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal dilantik apabila gugatan yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan.

PDIP menggugat KPU terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Sorot Politik: Gugat KPU ke PTUN, Pengacara PDIP: Gibran Bisa Tak Dilantik!

Iklan Indako SeputarSumut

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” ujar Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).

Apabila penyelenggaraan pemilu tidak sah lantaran ditemukan cacat hukum karena KPU tidak konsultasi dengan DPR RI, kata dia, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia mininal capres-cawapres tak bisa dieksekusi.

“Risikonya diputuskan menang, tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus.

Berita Terkait

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Gayus turut menyinggung Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi apabila terdapat cacat hukum.

Adapun Gayus menilai bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang hanya diikuti oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sebab, Gayus berpandangan bahwa pencalonan Prabowo tidak cacat hukum.

“Bisa begitu (yang dilantik hanya Prabowo). Karena pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” ujar eks Hakim Agung tersebut.

Gayus mengatakan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) yang nantinya bakal mengambil keputusan terkait apakah orang yang cacat hukum dilantik atau tidak.

Dia juga turut menyebut keputusan MPR bukan merupakan sikap personal pimpinan, namun lembaga.

“MPR bukan pribadi, seluruh sidang paripurna akan memutuskan, apakah bisa enggak orang cacat hukum dilantik. Ya MPR-nya bukan pribadi, saya ingatkan, bukan pimpinan, bukan personal, tapi lembaga di mana rakyat bermusyawarah di sana. Bisakah seseorang diangkat tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

PDIP menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Dalam perjalanan perkaranya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.

Adapun majelis hakim menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026
  • Netflix Resmi Rilis Serial Fiksi Ilmiah Human Vapor Hasil Kolaborasi Jepang dan Korea Selatan
  • Potensi Terapeutik Nikotin untuk Terapi Gangguan Saraf
  • Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM
  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com