Jakarta, SeputarSumut — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 21 hingga 22 April 2026 memutuskan untuk tetap mempertahankan BI-Rate pada level 4,75 persen. Dalam pengumuman hasil rapat tersebut, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility tidak berubah di angka 3,75 persen serta suku bunga Lending Facility yang tetap bertahan pada posisi 5,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian memburuk. Beliau menyoroti bahwa ketegangan konflik di Timur Tengah telah memberikan tekanan signifikan terhadap dinamika ekonomi dunia yang perlu diantisipasi melalui kebijakan moneter yang terukur.
Berita Ekonomi: Hasil RDG April 2026 Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 4,75 Persen Demi Stabilitas Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Keputusan ini masih konsisten dengan upaya meningkatkan efektivitas strategi penyesuaian struktur suku bunga instrumen operasi moneter dalam memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi perekonomian global akibat perang di Timur Tengah. Ke depan, Bank Indonesia siap menempuh penguatan lebih lanjut kebijakan moneter yang diperlukan untuk tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen, tegas Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Perry Warjiyo juga memaparkan bahwa arah kebijakan makroprudensial akan terus diperkuat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama diarahkan pada peningkatan penyaluran kredit serta pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga keteguhan stabilitas sistem keuangan nasional. Di sisi lain, digitalisasi sistem pembayaran terus diperluas untuk memperkuat struktur industri serta meningkatkan ketahanan infrastruktur pembayaran di tanah air.
Guna mencapai target stabilitas dan pertumbuhan tersebut, Bank Indonesia menetapkan empat langkah strategis utama sebagai berikut:
Pertama, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter. Bank Indonesia akan melakukan intervensi aktif melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar internasional, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Selain itu, struktur suku bunga instrumen moneter yang bersifat pro-market akan diperkuat untuk menarik aliran investasi asing (capital inflow). BI juga berkomitmen menjaga pertumbuhan uang primer di atas 10 persen guna menjamin ketersediaan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan.
Kedua, memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan sejumlah rasio kunci, yakni Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada rentang 84 hingga 94 persen, serta Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) maksimal 35 persen dari modal bank. Perry Warjiyo juga menambahkan bahwa BI akan mempublikasikan asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk mendorong percepatan intermediasi melalui Program PINISI.
Ketiga, mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Bank Indonesia berencana meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup program Hackathon dan Digdaya. Kabar penting lainnya adalah rencana peluncuran QRIS antarnegara antara Indonesia dan Tiongkok yang dijadwalkan pada 30 April 2026 mendatang. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi di berbagai daerah melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Keempat, memperkuat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing. Bank Indonesia akan memberikan pengecualian atas larangan transaksi NDF jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri bagi Dealer Utama tertentu yang memenuhi syarat. Hal ini dilakukan demi memperdalam pasar keuangan domestik. Selain itu, instrumen operasi moneter valas akan diperluas dengan menyertakan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah guna mendukung penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transactions (LCT) dalam perdagangan dan investasi internasional.
Langkah-langkah komprehensif ini, menurut Perry Warjiyo, merupakan bentuk respons proaktif Bank Indonesia dalam menavigasi ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik dunia yang dinamis, sembari memastikan inflasi tetap berada dalam koridor sasaran yang ditetapkan pemerintah.(Siong)

