Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Henry Jhon: Pelaksanaan Perda KTR Harus Diawali di Lingkungan Pemko dan DPRD Medan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 30 Desember 2025
Foto: Anggota Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung.(Ist)

Anggota Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Anggota Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus diawali di lingkungan Pemko Medan termasuk di lingkungan kantor DPRD Kota Medan. Pengawasan pelaksanaan Perda ini harus konsisten.

Hal tersebut ditegaskan Henry Jhon Hutagalung saat membacakan pemadangan umum fraksinya terhadap Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).

Sorot Politik: Henry Jhon: Pelaksanaan Perda KTR Harus Diawali di Lingkungan Pemko dan DPRD Medan

Iklan Indako SeputarSumut

“Fraksi PSI menerima dan menyentujui Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR menjadi Perda. Pelaksanaannya harus diawali di lingkungan Pemko Medan termasuk kantor DPRD Kota Medan,” kata Henry Jhon Hutagalung.

Dikatakan, pengawasan pelaksanaan Perda KTR ini harus konsisten. Sebab, asap rokok bukan hanya berbahaya bagi perokok aktif tapi juga sangat berbahaya bagi orang lain yang sering disebut perokok pasif.

“Perokok pasif memiliki peluang 25-30 persen mengalami penyakit jantung akibat terpapar asap rokok orang lain. Karenanya, pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggan Perda ini harus konsisten,” ujar Henry Jhon.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Sebenarnya, lanjut Henry Jhon, Perda KTR tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain tetapi juga untuk membantu perokok agar segera berhenti merokok. Perda ini juga tidak untuk mendiskriminasikan perokok tetapi untuk mengatur kawasan yang diperbolehkan merokok dan kawasan yang tidak diperbolehkan merokok.

“Pengaturan kawasan (diperbolehkan dan tidak diperbolehkan merokok, red) tentu dapat melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain,” tandasnya.

Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Alrahman, serta anggota DPRD Medan lainnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com