Medan, SeputarSumut – Anggota Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus diawali di lingkungan Pemko Medan termasuk di lingkungan kantor DPRD Kota Medan. Pengawasan pelaksanaan Perda ini harus konsisten.
Hal tersebut ditegaskan Henry Jhon Hutagalung saat membacakan pemadangan umum fraksinya terhadap Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).
Sorot Politik: Henry Jhon: Pelaksanaan Perda KTR Harus Diawali di Lingkungan Pemko dan DPRD Medan
“Fraksi PSI menerima dan menyentujui Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR menjadi Perda. Pelaksanaannya harus diawali di lingkungan Pemko Medan termasuk kantor DPRD Kota Medan,” kata Henry Jhon Hutagalung.
Dikatakan, pengawasan pelaksanaan Perda KTR ini harus konsisten. Sebab, asap rokok bukan hanya berbahaya bagi perokok aktif tapi juga sangat berbahaya bagi orang lain yang sering disebut perokok pasif.
“Perokok pasif memiliki peluang 25-30 persen mengalami penyakit jantung akibat terpapar asap rokok orang lain. Karenanya, pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggan Perda ini harus konsisten,” ujar Henry Jhon.
Sebenarnya, lanjut Henry Jhon, Perda KTR tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain tetapi juga untuk membantu perokok agar segera berhenti merokok. Perda ini juga tidak untuk mendiskriminasikan perokok tetapi untuk mengatur kawasan yang diperbolehkan merokok dan kawasan yang tidak diperbolehkan merokok.
“Pengaturan kawasan (diperbolehkan dan tidak diperbolehkan merokok, red) tentu dapat melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain,” tandasnya.
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Alrahman, serta anggota DPRD Medan lainnya.(BEN)


