Minggu, Juni 15, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Nasional

Imam Nahrawi Keluar Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

oleh Redaksi 15
Rabu, 5 Oktober 2022, 13:56 WIB
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Bandung | Terpidana kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Imam Nahrawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Eks menteri Olahraga (Menpora) itu diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Namun, mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Disebutkan pula bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh kepala lapas. Dalam penjelasannya, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut didasarkan atas pertimbangan pihaknya. Pasalnya, lama perjalanan yang harus ditempuh Imam Nahrawi tak cukup hanya 24 jam.

“Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa gak? Memang gak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari),” jelas Elly, Rabu (5/10/2022).

Elly pun menyanggah soal dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.

“Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota dihitung waktu perjalanan, memakan waktu berapa lama,” jelasnya lagi.

Elly juga mengatakan bahwa Imam Nahrawi menggunakan perjalanan darat dengan pengawalan pihak kepolisian, termasuk pihak Lapas Sukamiskin.

“Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat,” ujarnya.OKEZONE TV
Search

Elly meyakinkan, sebelum memberikan izin kepada Imam Nahrawi, pihaknya sudah melakukan verifikasi kepada pihak keluarga untuk memastikan bahwa Imam Nahrawi benar-benar menjenguk orang tuanya yang sakit itu.

“(Pengajuan izin) Mendadak orang sakit gak bisa direncanakan. Kita pakai verifikasi dari sini. Petugas kita dapat permohonan petugas verifikasi ke Bangkalan melalui video call benar atau gak,” terangnya.

“Jadi verifikasi dulu atau gak, tidak serta merta percaya begitu saja. Kemudian dari itu terima laporan tertulis, benar apa gak,” lanjutnya.

BacaJuga

Aceh Tak Tempuh Ranah Hukum Meski Keberatan Soal 4 Pulau

Indonesia Sampaikan Rasa Duka Cita Mendalam atas Insiden Pesawat Air India

BMKG Prakirakan Cuaca Mendung dan Hujan Ringan di Medan Hari Ini

Gunung Raung Meletus Lima Kali pada Pagi Hari Kamis

Cuaca Hari Ini, Medan Diprakirakan Tertutup Awan Tebal

Kemendagri Terus Permudah Mendapatkan Izin Usaha dan Kelola Sumber Daya Alam di Wilayah

BMKG: Medan Berawan Tebal, Berpotensi Hujan

2 WNI Ditangkap dalam Operasi Imigrasi AS dengan Status Ilegal dan Terlibat Narkoba

Sebelumnya diberitakan, mantan Menpora, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan pengawalan polisi. Terpidana kasus suap dana hibah Kemenpora itu keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjenguk keluarganya yang sakit.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Imam Nahrawi mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya.

Menurut Elly, izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut sesuai aturan dan selama di luar lapas mendapatkan pengawalan polisi.

“Iya benar. Diberikan izin selama tiga hari keluar dari lapas dengan pengawalan polisi,” ujar Elly, Senin (4/10/2022).

Meski begitu, Elly memastikan bahwa Imam Nahrawi kini tengah dalam perjalanan pulang dari Surabaya untuk kembali ke Lapas Sukamiskin.

“Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas,” katanya.

Diketahui, Imam Nahrawi menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi senilai Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.

Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. (okezone)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com