Jumat, Juli 18, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Aceh Tak Tempuh Ranah Hukum Meski Keberatan Soal 4 Pulau

oleh Redaksi 15
Sabtu, 14 Juni 2025, 12:16 WIB
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(istimewa)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah Aceh, bersama dengan anggota DPR, DPD, dan DPR Aceh, telah mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian masalah empat pulau yang saat ini oleh pemerintah pusat digabungkan ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Mereka sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum meskipun mereka menentang keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut informasi yang dilansir Antara pada hari Sabtu (14/6/2025), Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang biasa dikenal Mualem, mengadakan pertemuan dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) yang terdiri dari DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, para ulama, serta akademisi dari Aceh untuk membahas penyelesaian masalah empat pulau di Aceh Singkil.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dalam pertemuan tersebut, dijalin kesepakatan untuk melaksanakan tiga langkah guna menyelesaikan sengketa pulau ini. Tiga langkah yang disepakati adalah melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” kata Mualem.

Selain itu, dalam kesepakatan rapat bersama juga memutuskan bahwa Aceh tidak bakal membawa masalah pulau tersebut ke ranah pengadilan dalam hal ini menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Namun Mualem akan memberikan surat keberatan mengenai empat pulau itu kepada Mendagri Tito Karnavian.

Berita Terkait

Kasus BBM, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp71,1 Triliun

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Poinnya (surat keberatan) itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan,” katanya.

Selain mengajukan surat keberatan untuk Mendagri, Mualem bakal mengikuti rapat bersama Mendagri untuk membahas permasalahan pulau tersebut, yang direncanakan berlangsung pada Rabu (18/6).

Jika tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu, Mualem mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden). Insyaallah itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insyaallah. Kita doakan bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mualem sempat ditanya perihal peluang pertemuan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia mengatakan rapat itu tidak membahas pertemuan itu karena dia meyakini empat pulau itu punya Aceh.

“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” kata Mualem.

Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menyatakan mereka sudah bersepakat bahwa empat pulau itu memang benar milik Aceh berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik sejarah maupun dokumennya.

“Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan,” kata Khalid

Dia menegaskan Aceh tidak akan membawa masalah ini ke PTUN karena memang empat pulau tersebut sah kepunyaan Aceh.

“Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif dan politis,” demikian TA Khalid.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.(sg/detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Status Guru Swasta Harusnya Bisa Menjadi P3K

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Pantun Gambaran Halusnya Tutur Kata Budaya Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.