seputar-Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat. Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, per Maret 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (19,18 juta investor).
Berita Ekonomi: Indonesia Peringkat Ketujuh di Dunia Jumlah Investor Aset Kripto Terbesar
Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya (Rp33,69 triliun).
“Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun,”kata Hasan Fawzi saat menyampaikan perkembangan aktivitas Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto di Indonesia pada kegiatan konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Selanjutnya, kata Hasan, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK.
OJK berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(Siong)

