Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Ingat! 19 Barang Bawaan Penumpang dari LN Ini Dibatasi

Oleh Redaksi 15
Rabu, 3 April 2024
Foto: Terminal Bandara

Ilustrasi (sumber: Detikcom)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Pemendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Berita Ekonomi: Ingat! 19 Barang Bawaan Penumpang dari LN Ini Dibatasi

Iklan Indako SeputarSumut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4/2024).

“Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” sambungnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional

Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat

Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Permendag 36 yang mungkin (direvisi) ya, karena banyak keluhan tadi kan,” ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2024).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pegaturan Impor, ini daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi.

Berikut Ini Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi:

1. Beras, paling banyak 5 kg per penumpang

2. Gula, 5 kg per penumpang

3. Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai)

4. Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan pada jangka satu tahun)

5. Obat tradisional dan suplemen (bernilai paling banyak US$ 1.500)

6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 pieces/pcs per orang)

7. Mainan (paling banyak bernilai US$ 1.500

8. Tas (maksimal 2 pcs per orang)

9. Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 pcs per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.

10. Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai dan jumlah)

11. Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan nilai dan jumlah)

12. Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan nilai dan jumlah)

13. Minuman beralkohol (1 liter)

14. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)

15. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai US$ 1.500

16. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)

17. Kosmetik (maksimal 20 pcs per orang)

18. Obat jenis tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah/orang per jenis atau item produk). Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya). Obat jenis sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk). Kemudian, aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)

Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan

19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan (maksimal 5 pcs per orang). (cnbcindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com