Medan, SeputarSumut – Pandangan keliru yang menyamakan aktivitas di pasar modal dengan praktik perjudian masih marak di tengah meningkatnya minat investasi masyarakat. Fenomena ini sering kali dipicu oleh fluktuasi harga yang dinamis serta banyaknya konten spekulatif di media sosial yang menonjolkan keuntungan instan tanpa edukasi yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BEI Sumut), M. Pintor Nasution, memberikan penjelasan mendalam pada Selasa (27/01/2026). Beliau menegaskan bahwa pasar modal merupakan instrumen produktif yang menjadi sarana penghimpunan dana jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi nasional, sangat jauh berbeda dengan konsep judi.
Berita Ekonomi: Investasi Saham Bukan Judi, Ini Kata BEI Sumut
“Perbedaan mendasar antara judi dan investasi terletak pada niat, proses pengambilan keputusan, serta keberadaan aset riil. Di pasar modal, investor menanamkan modal pada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha, karyawan, dan kontribusi ekonomi. Saat membeli saham, seseorang menjadi pemilik bagian dari perusahaan tersebut,” ujar M. Pintor Nasution.
Dalam perspektif Islam, BEI telah mengembangkan pasar modal syariah guna mengakomodasi kebutuhan investasi yang terhindar dari unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba. M. Pintor menjelaskan bahwa operasional pasar modal syariah tetap memiliki fungsi ekonomi yang sama dengan konvensional, namun terikat pada prinsip dan mekanisme yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Langkah pengawasan terhadap kepatuhan syariah ini didukung oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tersebut menjadi rambu utama yang memastikan transaksi efek diperbolehkan selama objek dan tujuannya transparan serta tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Secara teknis, seleksi saham syariah dilakukan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Daftar Efek Syariah (DES). Perusahaan yang bergerak di sektor terlarang seperti perjudian, minuman keras, atau praktik riba dipastikan tidak akan masuk dalam daftar tersebut. Panduan berkala ini bertujuan membantu investor memilih instrumen yang halal dan bertanggung jawab.
Meskipun sistem telah terjaga, M. Pintor Nasution menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini justru terletak pada literasi individu. Banyak masyarakat terjebak pada mentalitas spekulan yang hanya mengejar profit jangka pendek tanpa memahami nilai fundamental perusahaan, yang akhirnya menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
“Investasi yang dilakukan dengan analisis mendalam, kesabaran, dan orientasi jangka panjang sangat sejalan dengan semangat syariah karena mendorong kemaslahatan ekonomi. Sebaliknya, transaksi yang hanya bersifat untung-untungan tanpa dasar yang jelas justru mendekati praktik yang dilarang,” tegasnya.
Terkait aktivitas trading saham, M. Pintor merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 80 dan No. 135 yang menyatakan bahwa perdagangan saham diperbolehkan selama menggunakan emiten dalam Daftar Efek Syariah. Mekanisme transaksinya harus transparan dan menggunakan akad yang jelas, sehingga trading saham syariah merupakan aktivitas jual beli yang sah secara agama.
Sebagai penutup, Kepala BEI Sumut ini mengajak masyarakat untuk meluruskan niat dalam mengelola harta sebagai bentuk amanah. Keberhasilan dalam pasar modal syariah sangat bergantung pada konsistensi, disiplin, dan pemahaman terhadap perusahaan yang dipilih.
“Dengan memahami Fatwa MUI dan prinsip yang ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi. Jadikan pasar modal sebagai sarana ikhtiar yang tidak hanya mengejar target finansial, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional dan kemaslahatan umat,” pungkas M. Pintor Nasution.(Siong)

