Jakarta, Seputar Sumut – Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242. Pencabutan izin usaha ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-65/D.06/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2025.
Pencabutan izin ini diambil sebagai tindak lanjut atas kegagalan PT SAV dalam memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Sebelum dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha, PT SAV sebenarnya telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran yang dilakukan terkait ketentuan ekuitas minimum.
Otoritas Jasa Keuangan telah berupaya memberikan waktu yang memadai kepada PT SAV agar dapat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana pemenuhan yang diajukan. Namun demikian, hingga batas waktu yang disetujui berakhir, masalah pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut tidak dapat diselesaikan.
Sebagai konsekuensi, PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), serta diperkuat oleh Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Tindakan pengawasan tegas yang dilakukan oleh OJK ini, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV, adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten. Tujuannya adalah untuk mewujudkan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT SAV secara resmi dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, PT SAV diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
Penyelesaian Hak dan Kewajiban: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya.
Pembubaran Badan Hukum: Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. RUPS ini bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Penyediaan Informasi: Memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Tim ini akan melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Laporan penunjukan ini harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK diterima.
Kewajiban Lainnya: Melaksanakan kewajiban lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain hal-hal di atas, PT SAV juga dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama Perusahaan.
Terkait proses penyelesaian ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur, dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV melalui narahubung berikut:
Sdr. Zulfan Dlisyah: Telepon/Whatsapp: 08126981142
Sdr. M. Hasbi Syawaluddin: Telepon/Whatsapp: 08126903738
Informasi juga dapat disampaikan melalui email ke: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id, atau mendatangi alamat perusahaan di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.(REL/Siong)
