seputar-Medan | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Sesuai siaran pers diterima dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Jum’at (26/05/2023) disebutkan Rudiarto Sinaga JSPN KPP Pratama Binjai bersama Marhinggan Tamba Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan sebesar Rp13,8 juta pada Senin (15/05/2023).
Kabar Daerah: Juru Sita KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah Eksekusi Aset Penunggak Pajak
“Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah,”kata Kanwil DJP Sumut I.
Selanjutnya giliran JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan melakukan penyitaan aset rekening wajib pajak Selasa (16/05/2023). Proses penyitaan rekening sebesar Rp161 juta tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar.
Kanwil DJP Sumut I menjelaskan, sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.(Siong)

