Medan, SeputarSumut — Langkah edukatif terus dikedepankan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I SU) dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama. Upaya ini bertujuan memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur rel.
Sepanjang tahun 2025, tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara, sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo. Catatan angka ini menjadi dasar penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah serta terlindungi bagi semua pihak.
Info Medan: KAI Divre I SU Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
“Keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang,” ujar Anwar dalam pernyataannya.
Sanksi pidana berat ditegaskan oleh KAI Divre I Sumatera Utara bagi siapa saja pelaku pelemparan yang membahayakan perjalanan. Merujuk pada KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun, bahkan pada ayat (2) disebutkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Warga juga diingatkan oleh Anwar untuk menghindari segala bentuk aktivitas di sekitar jalur rel selain tindakan vandalisme. Fenomena masyarakat yang mengisi waktu menunggu berbuka puasa atau setelah sholat subuh dengan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api sering kali ditemukan, terutama pada momen bulan Ramadan seperti saat ini.
“Untuk itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, karena selain membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Anwar memperingatkan.
Demi melindungi keselamatan jiwa pribadi sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta, kesadaran untuk menjauhi jalur aktif sangat diperlukan oleh warga. Area rel merupakan zona dinamis yang memiliki risiko sangat tinggi apabila dijadikan tempat bermain atau lokasi berkumpul.
“Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat,” tutup Anwar mengakhiri imbauannya.(Siong)

