Medan,SeputarSumut – Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor 1, Medan, pada Senin (11/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa kasus ini terkait pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai. Proyek pengadaan yang dilaksanakan pada tahun 2019 ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak mencapai Rp135.811.032.026.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan. Tim jaksa, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, menggeledah beberapa ruangan dari lantai delapan hingga lantai dasar, serta area basement.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Husairi.
Ia menambahkan, penggeledahan juga dilakukan serentak di Surabaya, yaitu di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dari penyidikan yang telah dilakukan secara intensif, tim menemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran yang tidak sesuai aturan, sehingga kedua kapal tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.
“Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas, serta dari pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia barang/jasa,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara. Husairi berharap hasil perhitungan ini segera keluar untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini.
Sementara itu, Executive Director 1 Regional 1 PT Pelindo, Jonedi Ramli, memastikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Kejati Sumut. “Kami bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. Jonedi juga menegaskan bahwa operasional di Pelindo Regional 1 tetap berjalan normal tanpa gangguan.(*/cnni)
