Jakarta, SeputarSumut — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan komitmennya bahwa penghapusan atau penutupan program studi (prodi) tidak menjadi langkah prioritas dalam kebijakan penataan perguruan tinggi saat ini. Upaya penutupan hanya akan diambil sebagai jalan keluar terakhir apabila sebuah program studi dinilai sudah tidak mampu memenuhi standar kualitas, kehilangan keberlanjutan akademik, serta tidak memungkinkan lagi untuk dikembangkan lebih lanjut.
Plt Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 April 2026, bahwa keputusan penutupan hanya dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang mendalam. Langkah tersebut diambil jika berbagai upaya pembinaan maupun transformasi tidak lagi membuahkan hasil bagi program studi yang bersangkutan.
Lintas Nasional: Kemdiktisaintek Tegaskan Penutupan Program Studi Bukan Pilihan Utama dalam Penataan Pendidikan Tinggi
Menurut Badri, seluruh proses penataan prodi di lingkungan perguruan tinggi senantiasa dilaksanakan secara komprehensif, terukur, dan didasarkan pada kajian yang matang. Ia menekankan bahwa penataan ini bukan bertujuan untuk memaksa institusi pendidikan tinggi agar sekadar mengikuti kemauan sektor industri. Pendidikan tinggi dipandang tetap memegang mandat utama dalam memajukan ilmu pengetahuan, melakukan penguatan daya pikir kritis, pembentukan karakter, serta penyusunan landasan peradaban bangsa.
Dalam melakukan evaluasi terhadap suatu program studi, kementerian tidak hanya menitikberatkan pada angka serapan kerja atau tingkat minat pendaftar semata. Berbagai aspek krusial lainnya turut menjadi parameter penilaian, mulai dari mutu proses pembelajaran, ketersediaan dan kapasitas tenaga pendidik atau dosen, kontribusi nyata terhadap keilmuan, hingga relevansinya terhadap kebutuhan strategis nasional serta pemerataan pembangunan di berbagai daerah.
Strategi utama yang saat ini tengah diakselerasi oleh Kemdiktisaintek adalah melakukan transformasi pada program studi yang ada. Implementasi dari langkah ini meliputi penguatan kurikulum yang berorientasi pada kompetensi, penerapan metode pembelajaran berbasis proyek, hingga penyusunan program lintas disiplin ilmu dan skema major-minor. Selain itu, kementerian juga mendorong peningkatan kolaborasi dalam bidang riset serta penyelarasan kemampuan lulusan agar relevan dengan kebutuhan di masa mendatang.
Badri juga menggarisbawahi bahwa bidang-bidang ilmu dasar, pendidikan, ilmu sosial, humaniora, serta rumpun non-terapan lainnya tetap menduduki posisi yang sangat vital dalam struktur arsitektur talenta nasional. Pemerintah menolak pandangan sempit yang melihat pendidikan tinggi hanya sebagai produsen tenaga kerja, melainkan memposisikannya sebagai pusat inovasi, kepemimpinan, kebudayaan, serta penyedia solusi bagi berbagai persoalan di masyarakat.
Selaras dengan visi kebijakan Diktisaintek Berdampak, pihak kementerian terus memfasilitasi terciptanya hubungan yang harmonis dan sehat antara institusi perguruan tinggi, pemerintah, dunia industri, dan publik. Sinergi ini dipandang perlu agar para lulusan tidak hanya memiliki kesiapan untuk masuk ke dunia kerja, namun juga dibekali kemampuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru, melakukan inovasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa.(*/cnni)


