Jakarta, SeputarSumut — Seluruh pemerintah daerah di Indonesia kini diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan penyesuaian skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini difokuskan pada setiap hari Jumat.
Langkah sinkronisasi ini disampaikan sebagai arahan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang sebelumnya telah memiliki inisiatif WFH sendiri sebelum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat. Salah satu daerah yang terdampak penyesuaian ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang semula menetapkan jadwal WFH pada hari Rabu.
Lintas Nasional: Kemendagri Instruksikan Seluruh Pemda Terapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat
“Seluruh daerah diminta untuk segera menyesuaikan jadwalnya menjadi hari Jumat,” ungkap Bima Arya melalui pesan singkat pada Rabu (1/4).
Perlu diketahui bahwa sebelum Pemerintah Pusat mengeluarkan ketetapan resmi mengenai skema kerja WFH bagi ASN, sejumlah pemerintah daerah memang sudah mengambil langkah proaktif terlebih dahulu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh Pemda yang telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap pekannya, namun mengambil jadwal pada hari Rabu.
Terkait kebijakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu sebagai waktu WFH di wilayahnya telah melewati berbagai proses pertimbangan yang mendalam.
Khofifah secara sengaja menghindari hari Jumat agar para ASN tidak memiliki kecenderungan memanfaatkan waktu kerja untuk libur panjang. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi lonjakan penggunaan BBM akibat mobilitas wisata atau kegiatan pulang kampung yang biasanya terjadi di akhir pekan.
“Terhitung mulai minggu depan, pelaksanaan WFH di lingkungan kami akan jatuh pada hari Rabu,” ujar Khofifah saat berada di Surabaya, Rabu (25/3) lalu.
Namun, pada Selasa (31/4) kemarin, Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN dilakukan satu hari dalam seminggu setiap hari Jumat. Keputusan ini diambil sebagai strategi efisiensi energi nasional di tengah situasi konflik global yang terjadi.
“Implementasi WFH bagi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, ditetapkan satu hari kerja per minggu yakni setiap Jumat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa terdapat kategori jabatan ASN tertentu di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota yang tidak diperbolehkan mengikuti kebijakan WFH ini.
Berdasarkan paparan resminya, tercatat ada 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang mendapatkan pengecualian. Dua jabatan di antaranya yang tetap harus bekerja dari kantor adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sedangkan untuk struktur di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 12 jabatan ASN yang diwajibkan tetap hadir secara fisik dan tidak mengikuti skema WFH. Beberapa posisi krusial yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut antara lain adalah Camat serta Lurah atau Kepala Desa.(*/cnni)


