Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Kemendagri Instruksikan Seluruh Pemda Terapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Oleh Redaksi 15
Rabu, 1 April 2026
Foto: ilustrasi WFH ASN

ilustrasi WFH ASN

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Seluruh pemerintah daerah di Indonesia kini diinstruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan penyesuaian skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini difokuskan pada setiap hari Jumat.

Langkah sinkronisasi ini disampaikan sebagai arahan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang sebelumnya telah memiliki inisiatif WFH sendiri sebelum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat. Salah satu daerah yang terdampak penyesuaian ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang semula menetapkan jadwal WFH pada hari Rabu.

Lintas Nasional: Kemendagri Instruksikan Seluruh Pemda Terapkan WFH ASN Setiap Hari Jumat

Iklan Indako SeputarSumut

“Seluruh daerah diminta untuk segera menyesuaikan jadwalnya menjadi hari Jumat,” ungkap Bima Arya melalui pesan singkat pada Rabu (1/4).

Perlu diketahui bahwa sebelum Pemerintah Pusat mengeluarkan ketetapan resmi mengenai skema kerja WFH bagi ASN, sejumlah pemerintah daerah memang sudah mengambil langkah proaktif terlebih dahulu.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh Pemda yang telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap pekannya, namun mengambil jadwal pada hari Rabu.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

Terkait kebijakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu sebagai waktu WFH di wilayahnya telah melewati berbagai proses pertimbangan yang mendalam.

Khofifah secara sengaja menghindari hari Jumat agar para ASN tidak memiliki kecenderungan memanfaatkan waktu kerja untuk libur panjang. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi lonjakan penggunaan BBM akibat mobilitas wisata atau kegiatan pulang kampung yang biasanya terjadi di akhir pekan.

“Terhitung mulai minggu depan, pelaksanaan WFH di lingkungan kami akan jatuh pada hari Rabu,” ujar Khofifah saat berada di Surabaya, Rabu (25/3) lalu.

Namun, pada Selasa (31/4) kemarin, Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN dilakukan satu hari dalam seminggu setiap hari Jumat. Keputusan ini diambil sebagai strategi efisiensi energi nasional di tengah situasi konflik global yang terjadi.

“Implementasi WFH bagi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, ditetapkan satu hari kerja per minggu yakni setiap Jumat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa terdapat kategori jabatan ASN tertentu di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota yang tidak diperbolehkan mengikuti kebijakan WFH ini.

Berdasarkan paparan resminya, tercatat ada 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang mendapatkan pengecualian. Dua jabatan di antaranya yang tetap harus bekerja dari kantor adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sedangkan untuk struktur di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 12 jabatan ASN yang diwajibkan tetap hadir secara fisik dan tidak mengikuti skema WFH. Beberapa posisi krusial yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut antara lain adalah Camat serta Lurah atau Kepala Desa.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com