Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Pastikan Visa Haji Furoda Tidak Tersedia untuk Tahun 2026

Oleh Redaksi 15
Jumat, 10 April 2026
Foto: ilustrasi naik haji

ilustrasi naik haji

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Penyelenggaraan haji tahun 2026 dipastikan tidak akan menyediakan visa haji furoda berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Kemenhaj. Kebijakan ini menegaskan perubahan dalam skema pemberangkatan jemaah dari Indonesia untuk musim haji mendatang.

Definisi haji furoda atau haji mujamalah sendiri merupakan program haji non kuota yang selama ini memanfaatkan visa undangan resmi pemerintah Arab Saudi dan bukan menggunakan kuota Kementerian Agama RI. Keunggulan program ini sebelumnya memungkinkan jemaah untuk berangkat ke tanah suci tanpa harus melewati antrean panjang bertahun tahun.

Lintas Nasional: Kementerian Haji dan Umrah Pastikan Visa Haji Furoda Tidak Tersedia untuk Tahun 2026

Iklan Indako SeputarSumut

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan di Jakarta pada Kamis 9/4 bahwa pemerintah Saudi tahun ini tidak mengeluarkan visa haji furoda. Beliau menekankan bahwa satu satunya dokumen perjalanan yang sah dan legal untuk beribadah adalah visa haji resmi.

Masyarakat diminta untuk bersikap kritis terhadap maraknya iklan keberangkatan haji instan yang sering muncul di berbagai platform media sosial. Dahnil menilai promosi semacam itu memiliki risiko tinggi karena dapat menjerumuskan calon jemaah ke dalam praktik penipuan atau skema pemberangkatan haji ilegal.

Guna membendung praktik non prosedural tersebut Kemenhaj menjalin kerja sama dengan Polri untuk membentuk Satuan Tugas Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Fokus utama tim ini adalah menindak tegas berbagai modus operandi yang melanggar aturan pemberangkatan haji.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

Langkah pencegahan ini diambil agar permasalahan serupa tidak terus berulang di masa depan. Jika praktik ilegal tersebut masih ditemukan maka pihak kepolisian secara otomatis akan melakukan tindakan hukum pidana kepada para oknum yang terlibat.

Pemerintah menegaskan bahwa jalur resmi untuk melaksanakan ibadah haji bagi warga negara Indonesia saat ini hanya tersedia melalui dua opsi yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar kedua skema tersebut keberangkatan dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Prinsip utama yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak ada keberangkatan haji tanpa melalui proses antrean. Dahnil menegaskan bahwa setiap jalur pemberangkatan resmi pasti memiliki masa tunggu yang harus diikuti.

Detail mengenai masa tunggu saat ini telah mengalami perbaikan di mana haji reguler rata rata berada di angka 26 tahun yang jauh lebih singkat dibanding masa tunggu sebelumnya yang menyentuh 50 tahun di daerah tertentu. Adapun untuk jalur haji khusus durasi antrean saat ini berkisar di angka enam tahun.

Istilah Haji Tenol atau keberangkatan tanpa antre juga menjadi sorotan khusus pemerintah karena merupakan indikasi kuat adanya praktik ilegal. Masyarakat diingatkan untuk menjauhi segala bentuk penawaran yang menggunakan istilah tersebut.

Pembenahan tata kelola perhajian terus dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama dalam perbaikan ini adalah mengupayakan agar masa tunggu keberangkatan jemaah menjadi lebih realistis dan efisien.

Sebagai penutup pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji keberangkatan cepat yang melanggar prosedur. Sangat penting bagi calon jemaah untuk memastikan pendaftaran melalui jalur resmi demi menghindari kerugian materiil serta risiko hukum di kemudian hari.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Kekalahan Serena Williams di Wimbledon 2026: Maya Joint Cetak Kejutan di Babak Pertama
  • Pertamax Turbo Topang Performa Ratusan Pembalap di Ajang MotoPrix Region A Sumatera 2026 Aceh
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com