Medan, SeputarSumut — Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme dalam proses perekrutan hingga penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Ia meminta pihak camat dan lurah setempat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) agar proses pengangkatan kepling tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Sejumlah warga mengadu kepada saya yang keberatan atas proses pemilihan Kepling X di Jalan Umar yang secara tidak langsung berdekatan dengan tempat tinggal saya,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Senin (13/7/2026) menanggapi keluhan sejumlah warga yang keberatan atas proses pemilihan Kepling X tersebut.
Lailatul mengatakan, warga meminta Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepling X yang telah diterbitkan ditinjau kembali serta berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh proses seleksi perekrutan kepling.
“Permasalahan ini akan saya sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi I DPRD Medan yang membidangi pemerintahan agar secepatnya mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Lingkungan X Kelurahan Gelugur Darat 1,” kata wanita yang akrab dipanggil Lela.
Lela juga meminta agar Wali Kota Medan menaruh perhatian atas persoalan perekrutan kepala lingkungan di Kota Medan, yang kerap menjadi polemik di tengah masyarakat. “Kita berharap Wali Kota Medan Rico Waas dapat segera menurunkan tim melakukan penelusuran atas permasalahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Amirudin Sirait, salah seorang warga yang juga Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, mengaku tidak tahu siapa saja yang memberikan dukungan kepada calon kepling. “Kami meminta SK kepling yang sudah diterbitkan ditinjau ulang dan dilakukan verifikasi ulang secara terbuka,” ujar Amirudin Sirait.
Amirudin Sirait mengatakan, dua kandidat dalam pemilihan tersebut, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Dalam proses penjaringan dukungan warga, Fachri Azril Syah disebut memperoleh sekitar 120 suara, sedangkan Ahmad Aulia Syukri mendapatkan sekitar 60 suara.
Jumlah kepala keluarga di Lingkungan X yang memiliki hak memberikan dukungan diperkirakan sekitar 170 KK. Tidak hanya itu, berbagai tahapan proses pengujian dinilai janggal.
SK pengangkatan sebagai Kepala Lingkungan justru diberikan kepada Ahmad Aulia Syukri. Sementara Fachri Azril Syah yang diklaim meraih dukungan terbanyak dan telah memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai kepling. “Harusnya pengumuman tanggal 10 Juli 2026, tapi tiba-tiba tanggal 9 Juli 2026 sudah keluar pula namanya,” katanya.(BEN).

