Medan, SeputarSumut –.Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak merespon dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Makan (RM) Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. Karenananya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan diminta agar memastikan kebenarannya.
“DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah itu tidak memenuhi ketentuan supaya ditindak,” ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Paul menyayangkan bila RM Lembur Kuring tidak memenuhi aturan dalam operasional. “Sangat kita sayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga Rumah Makan sebesar itu tidak memenuhi ketentuan,” kata Paul.
Terkait hal itu, Paul meminta DLH Medan hendaknya melakukan pengawasan yang maksimal dan sepatutnya difasilitasi memenuuhi ketentuan yang ada. Sehingga, dengan kelalaian tidak memenuhi IPAL tidak sampai berdampak kerusakan lingkungan serta kehilangan PAD.
“Kita tidak anti pengusaha maupun investor di Kota Medan. Tetapi hendaknya dalam menjalankan usahanya mentaati aturan yang berlaku,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Paul menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup, akan segera mamanggil DLH dan pihak pengelola RM Lembur Kuring ke DPRD Medan.
“Pemanggilan itu guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan kebenaran dugaan tidak memiliki IPAL,” tandasnya.(BEN)

