Medan, SeputarSumut — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara di Aula I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 16 Juli 2026. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ust. Salman Alfarisi.
Agenda rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hiswana Migas Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah instansi terkait lainnya juga hadir guna membahas hambatan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang terjadi pada beberapa daerah di Sumatera Utara.
Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam forum tersebut mendalami beragam informasi terkait faktor pemicu kendala pasokan, tindakan pemulihan yang sudah berjalan, hingga rencana strategis ke depan demi mengantisipasi persoalan berulang. Setiap lembaga memaparkan penjelasan berdasarkan kewenangan masing-masing, sementara KPPU memaparkan pandangan dari aspek tata kelola penyaluran serta iklim kemitraan dagang.
Evaluasi Sistem Logistik Dan Ketahanan Rantai Pasok
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa berdasarkan data koordinasi lapangan, hambatan yang muncul beberapa hari terakhir bukan dipicu oleh keterbatasan kuota komoditas. Kendala mendasar berada pada proses pengangkutan logistik dari fasilitas terminal menuju ke setiap SPBU.
“KPPU melihat bahwa isu utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata persoalan ketersediaan BBM, tetapi bagaimana sistem distribusi mampu tetap berjalan ketika terjadi gangguan operasional pada mata rantai logistik,” jelas Ridho.
Lembaga pengawas ini menilai sektor penyaluran bahan bakar merupakan bagian pelayanan publik yang sangat krusial bagi masyarakat. Oleh sebab itu, selain mengejar efisiensi operasional kerja, mekanisme pengiriman juga wajib memiliki ketahanan rantai pasok agar tetap berfungsi optimal dalam menghadapi segala situasi darurat.
Melalui pemaparannya, KPPU memaparkan bahwa penunjukan satu penyedia jasa angkutan memang mendatangkan keuntungan berupa penghematan anggaran, efisiensi koordinasi, serta keseragaman mutu layanan. Kendati demikian, tingkat ketergantungan yang terlampau tinggi pada satu mitra transpor berpotensi menaikkan kerentanan macetnya pasokan jika armada tersebut mengalami hambatan teknis.
Apresiasi Pemulihan Dan Rekomendasi Kebijakan Masa Depan
Pihak KPPU menyampaikan apresiasi atas tindakan responsif yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dalam menstabilkan kembali situasi akibat dinamika yang sempat muncul di lapangan.
“Kami mengapresiasi respons cepat Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta TNI dan Polri dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola distribusi BBM agar sistem yang dibangun tidak hanya efisien, tetapi juga tangguh menghadapi berbagai gangguan operasional. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh kepastian pasokan BBM dalam berbagai kondisi,” kata Ridho.
Guna menghasilkan saran kebijakan yang konkret, KPPU mendorong adanya peninjauan ulang terhadap sistem tata kelola pengadaan jasa angkutan logistik energi. Rekomendasi ini mencakup penguatan Rencana Keberlanjutan Bisnis beserta Rencana Kontingensi, pembenahan manajemen risiko, hingga standarisasi penilaian berkala bagi mitra pengangkut agar struktur logistik tetap efisien dan kebal kendala.
Di samping itu, otoritas pengawas persaingan usaha memandang pentingnya pola komunikasi publik yang responsif, valid, dan terbuka sepanjang periode normalisasi suplai. Langkah penyebaran informasi yang tepat dinilai mampu mengantisipasi terjadinya perilaku pembelian panik yang berisiko memperparah ketimpangan stok di SPBU.
Saat mengakhiri penjelasan, KPPU menekankan bahwa merujuk pada himpunan data saat ini, belum ditemukan indikasi memadai yang mengarah pada bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Walau begitu, kondisi ini menjadi waktu yang tepat dalam menelaah aturan baku agar skema logistik BBM ke depan mampu menyelaraskan efisiensi kerja, ketahanan pasokan, serta asas persaingan sehat.(Siong)

