Minggu, Juni 15, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Nasional

KPK Minta Maaf Dua Kali Dalam Sebulan, Kok Bisa?

oleh Redaksi 15
Sabtu, 29 Juli 2023, 09:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melontarkan permintaan maaf dua kali dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Permintaan maaf pertama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia meminta maaf atas sederet kasus yang terjadi di tubuh antirasuah itu.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Gufron menyebut permintaan maaf itu dia sampaikan mewakili lembaga. Adapun sederet kasus itu di antaranya, menerima pungutan liar (pungli), melakukan kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.

“Jadi pertama, saya atas nama pimpinan dan lembaga, KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK kebobolan,” kata Gufron di Jakarta, Kamis (13/7).

Kasus pungli sebelumnya sudah diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Dia menyebut pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli itu berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.

Novel menjelaskan kasus itu terbongkar akibat seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.

“Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK,” kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).

KPK juga telah mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.

“Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Selain kasus pungutan liar dan tindakan asusila, ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas. Pegawai itu adalah Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Pegawai tersebut diduga hasil korupsi perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta untuk belanja dan jalan-jalan.

Permintaan maaf kedua kalinya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (27/7).

BacaJuga

Aceh Tak Tempuh Ranah Hukum Meski Keberatan Soal 4 Pulau

Indonesia Sampaikan Rasa Duka Cita Mendalam atas Insiden Pesawat Air India

BMKG Prakirakan Cuaca Mendung dan Hujan Ringan di Medan Hari Ini

Gunung Raung Meletus Lima Kali pada Pagi Hari Kamis

Cuaca Hari Ini, Medan Diprakirakan Tertutup Awan Tebal

Kemendagri Terus Permudah Mendapatkan Izin Usaha dan Kelola Sumber Daya Alam di Wilayah

BMKG: Medan Berawan Tebal, Berpotensi Hujan

2 WNI Ditangkap dalam Operasi Imigrasi AS dengan Status Ilegal dan Terlibat Narkoba

Johanns meminta maaf dan mengaku khilaf atas nama lembaganya kepada rombongan petinggi TNI karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.

Permintaan maaf disampaikan Usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Henri melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu di kantornya, Jakarta Selatan.

“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” imbuhnya. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com