Medan, SeputarSumut — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) guna meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, Sabtu 13 Juni 2026. Penguatan hubungan ini diwujudkan lewat pelaksanaan kuliah umum dan prosesi penandatanganan dokumen Implementation Agreement (IA) yang melibatkan Kantor Wilayah I KPPU dengan tiga fakultas di UPMI, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Administrasi Negara.
Agenda kuliah umum tersebut dipimpin oleh Dr. Rhido Jusmadi selaku Komisioner KPPU, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, bersama Kepala Bagian Administrasi Kanwil I KPPU, Devi Siadari. Jalannya kegiatan akademis ini diikuti secara antusias oleh jajaran pimpinan universitas, staf pengajar, serta ratusan mahasiswa yang berasal dari bermacam-macam fakultas di lingkungan UPMI.
Info Medan: KPPU dan UPMI Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Kuliah Umum dan Penandatanganan Implementation Agreement
Kehadiran rombongan perwakilan dari KPPU disambut secara langsung oleh Rektor UPMI Dr. H. Ali Mukti Tanjung beserta para pimpinan fakultas dan program studi. Lewat pidato sambutannya, Rektor UPMI menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan tim KPPU dan menaruh harapan besar agar kemitraan yang telah disepakati ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas mutu pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha serta regulasi ekonomi.
Saat menyampaikan materi kuliah umum, Dr. Rhido Jusmadi mengupas tuntas mengenai asas-asas fundamental hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia berdasarkan koridor regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di samping itu, dipaparkan pula fungsi krusial KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, memacu efisiensi sektor pasar, hingga menjalankan pengawasan terhadap implementasi kemitraan strategis antara pelaku usaha skala besar dengan pelaku UMKM.
Pertemuan ilmiah tersebut berjalan secara dinamis dan dua arah berkat tingginya animo dari kalangan mahasiswa. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan berbobot yang diajukan peserta seputar isu proteksi terhadap pelaku UMKM, pergerakan tren pasar modern, hingga tantangan nyata dalam menegakkan hukum persaingan usaha di tengah perkembangan era digital saat ini.
Sebagai wujud konkret kelanjutan kemitraan antara KPPU dan UPMI, agenda tersebut turut diisi dengan seremoni penandatanganan Implementation Agreement oleh Kantor Wilayah I KPPU bersama Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Administrasi Negara UPMI. Dokumen kesepakatan tertulis ini nantinya akan dijadikan pedoman utama dalam merealisasikan aneka program kolaborasi ke depan, seperti penyediaan ruang magang bagi mahasiswa, pengerjaan proyek penelitian, pelaksanaan seminar, pelibatan praktisi dalam perkuliahan, penyelenggaraan forum diskusi ilmiah, serta ragam aktivitas bersama lainnya guna menyokong implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Melalui kemitraan jangka panjang ini, pihak KPPU menaruh harapan agar wawasan serta pemahaman komprehensif terkait hukum persaingan usaha dapat makin meluas di area institusi pendidikan. Langkah ini juga diharapkan mampu memicu kemunculan bibit-bibit sumber daya manusia unggul yang dibekali pemikiran hukum serta ekonomi yang matang guna mendukung terwujudnya ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil di seluruh wilayah Indonesia.(Siong)

