Labusel, SeputarSumut – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendapat dorongan untuk memperkuat tata kelola serta transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Dorongan ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan melalui audiensi resmi yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Selasa, (25/11/2025).
Mewakili Bupati Labusel, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Ralikul Rahman, MT, menerima kunjungan KPPU tersebut. Dalam sambutan yang disampaikannya, Pemkab Labusel memberikan apresiasi tinggi terhadap fungsi KPPU sebagai lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan usaha demi menjaga kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kabar Daerah: KPPU Dorong Transparansi Tender di Labusel
Ir. Ralikul Rahman, MT, berharap sinergi antara KPPU dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus terjalin. Sinergi ini diperlukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, terutama di lingkup wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam sesi audiensi, KPPU menyampaikan bahwa sektor pengadaan pemerintah merupakan area dengan potensi risiko tinggi terjadinya persekongkolan tender. Oleh karena itu, KPPU menekankan pentingnya keterbukaan informasi, kemudahan akses terhadap evaluasi dokumen, serta kecepatan respons dari perangkat pengadaan yang ada di daerah.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa tujuan pengawasan KPPU bukan sekadar menindak pelanggaran. Lebih dari itu, pengawasan bertujuan membantu pemerintah daerah mencegah potensi masalah hukum sejak dini, memperbaiki efisiensi belanja publik, dan melindungi pemerintah dari tuduhan atau fitnah yang mungkin timbul terkait proses tender.
Meskipun dalam rangkaian pengawasan yang berjalan telah dijadwalkan tindak lanjut, KPPU mencatat adanya kendala. Tindak lanjut tersebut berupa permintaan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap Pokja (Kelompok Kerja) sebagai pihak pelaksana fungsi pemilihan penyedia. Namun, Pokja belum dapat hadir dan tidak dapat dihadirkan oleh pihak terkait sampai jadwal yang ditentukan. KPPU pun menilai bahwa koordinasi internal di lingkungan Pemkab perlu ditingkatkan.
Transparansi tidak hanya terkait kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut respons pemerintah dalam memfasilitasi akses yang dibutuhkan oleh KPPU. “Kehadiran perangkat pengadaan sangat krusial agar proses klarifikasi berjalan objektif dan berbasis dokumen,” tegas Ridho.
Menyikapi pernyataan dan masukan tersebut, dukungan penuh disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Labusel melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Pemkab menyatakan kesiapan mereka untuk membangun sinergi dan mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Labusel, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk ke depan, Pemkab Labusel berjanji akan meningkatkan koordinasi internal agar komunikasi lanjutan dengan KPPU dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai hasil dari audiensi ini, KPPU dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan keterbukaan data dan evaluasi tender, memastikan perangkat pengadaan bersikap kooperatif, dan mendorong tata kelola pengadaan yang lebih kompetitif, efisien, dan bersih.
KPPU berharap langkah-langkah yang diambil ini menjadi titik awal penguatan integritas dalam proses pengadaan di Labusel. Dengan demikian, proyek infrastruktur daerah dapat dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.(REL/Siong)

