Kamis, Juli 23, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Oleh Redaksi 15
Rabu, 4 Maret 2026
Foto: KPPU Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, Senin (2/3/2026).(Dok:KPPU Kanwil I)

KPPU Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, Senin (2/3/2026).(Dok:KPPU Kanwil I)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili oleh Ketua Umum, Dr. Ariman Sitompul, dan Sekretaris Jenderal, Rion Arios. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, di kantor KPPU Kanwil I, Senin (2/3/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan agenda utama eksplorasi potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.

Info Medan: KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang berorientasi pada koreksi struktur pasar dan pemulihan iklim persaingan. Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berfokus pada penelusuran serta perampasan hasil tindak pidana.

Kedua belah pihak mendiskusikan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime). Dalam konteks tersebut, aspek persaingan usaha dan aspek TPPU dapat berjalan secara paralel dengan objek hukum yang berbeda, tanpa saling tumpang tindih kewenangan.

Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa KPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat. Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Catat 31 Ribu Anak Ikuti Edutrip Kereta Api

Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Peran Vital Bilal Mayyit

“Ruang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi.” ujar Ridho.

Audiensi ini juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha. Namun demikian, ditegaskan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU.

KPPU Kanwil I menyambut baik kehadiran Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang sebagai mitra diskusi akademik dan profesional. Ke depan, kedua pihak sepakat untuk membuka ruang koordinasi dan sharing informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna memperkuat ekosistem penegakan hukum ekonomi yang sehat, transparan, dan berintegritas.(Siong)

Tags: KPPU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Gubernur dan Wagub Sumut Berkantor di Nias Indako Perkuat Layanan Honda
  • KAI Divre I Sumut Catat 31 Ribu Anak Ikuti Edutrip Kereta Api
  • Fajar/Fikri Melaju ke Perempatfinal China Open 2026 Usai Tundukkan Wakil Jepang
  • Peringatan Hari Anak Nasional Kemenkomdigi Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital
  • Lansia di Asahan Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Rumah
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com