Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Lily Minta Rico Waas Terbitkan Perwal KTR

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 3 Januari 2026
Foto: Dr. Lily, MBA.(Istimewa)

Dr. Lily, MBA.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Wali Kota Medan, Rico Waas, didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut atas disahkannya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Harapan ini disampaikan oleh Dr. Lily, MBA, selaku mantan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, menyusul persetujuan bersama dalam sidang Paripurna di gedung DPRD Medan pada Senin (29/12/2025).

Lily menjelaskan bahwa saat ini regulasi tersebut masih dalam fase evaluasi oleh Pemerintah Kota Medan untuk memastikan kesiapannya masuk ke dalam sistem E-Perda. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Perwal KTR agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan bisa segera diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat.

Sorot Politik: Lily Minta Rico Waas Terbitkan Perwal KTR

Iklan Indako SeputarSumut

Terkait teknis pelaksanaan, Lily menyoroti perlunya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memiliki payung hukum kuat melalui Perwal. Satgas ini nantinya akan menentukan koordinasi antar-dinas dan menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab penuh dalam pengawasan di lapangan, sehingga penerapan Perda KTR bisa berjalan lebih maksimal.

Dalam pandangannya, efektivitas KTR di daerah lain sangat bergantung pada keterlibatan lintas dinas, di mana setiap kepala dinas memegang tanggung jawab penuh atas area yang dipimpinnya. Hal serupa diharapkan berlaku di lingkungan DPRD Medan, dengan kejelasan mengenai siapa pimpinan yang bertanggung jawab mengawasi zona bebas asap rokok di area kantor legislatif tersebut.

Selain struktur organisasi, Lily menyarankan agar aspek visual seperti pemasangan stiker dan rambu dilarang merokok diperbanyak di seluruh instansi Pemko Medan hingga kantor dewan. Kelengkapan informasi mengenai nomor Perda dan besaran sanksi dinilai sangat krusial untuk disosialisasikan secara masif agar publik memahami aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Kesiapan internal Pemerintah Kota Medan harus menjadi prioritas utama sebelum aturan ini benar-benar dibawa ke ranah publik secara luas. Lily menekankan bahwa aparatur di setiap kedinasan harus memberikan contoh terlebih dahulu sebagai bentuk kesiapan diri sebelum mensosialisasikan aturan KTR kepada masyarakat umum.

Mencontoh keberhasilan di Kota Bogor, Lily mengusulkan pemasangan plang pemberitahuan dalam ukuran besar di setiap titik yang masuk dalam zona KTR. Keberadaan identitas visual yang jelas seperti stiker dan plang tersebut merupakan syarat mutlak agar masyarakat mengetahui batas-batas wilayah yang dilarang untuk merokok.

Poin paling krusial yang harus segera digodok dalam Perwal adalah penetapan personel Satgas yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tim ini idealnya terdiri dari kolaborasi berbagai instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Kesehatan, demi memastikan penegakan aturan berjalan konsisten di lapangan.

Sebagai penutup, Lily menyebutkan bahwa Perwal KTR juga memiliki peluang untuk merangkul komunitas masyarakat yang peduli terhadap isu kesehatan. Keterlibatan stakeholder dari unsur warga akan memperkuat pengawasan KTR, sebagaimana yang telah dipraktikkan oleh kota-kota lain yang sukses menerapkan kebijakan serupa.(*)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com