Medan, SeputarSumut – Wali Kota Medan, Rico Waas, didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut atas disahkannya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Harapan ini disampaikan oleh Dr. Lily, MBA, selaku mantan Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, menyusul persetujuan bersama dalam sidang Paripurna di gedung DPRD Medan pada Senin (29/12/2025).
Lily menjelaskan bahwa saat ini regulasi tersebut masih dalam fase evaluasi oleh Pemerintah Kota Medan untuk memastikan kesiapannya masuk ke dalam sistem E-Perda. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Perwal KTR agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen, melainkan bisa segera diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat.
Sorot Politik: Lily Minta Rico Waas Terbitkan Perwal KTR
Terkait teknis pelaksanaan, Lily menyoroti perlunya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memiliki payung hukum kuat melalui Perwal. Satgas ini nantinya akan menentukan koordinasi antar-dinas dan menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab penuh dalam pengawasan di lapangan, sehingga penerapan Perda KTR bisa berjalan lebih maksimal.
Dalam pandangannya, efektivitas KTR di daerah lain sangat bergantung pada keterlibatan lintas dinas, di mana setiap kepala dinas memegang tanggung jawab penuh atas area yang dipimpinnya. Hal serupa diharapkan berlaku di lingkungan DPRD Medan, dengan kejelasan mengenai siapa pimpinan yang bertanggung jawab mengawasi zona bebas asap rokok di area kantor legislatif tersebut.
Selain struktur organisasi, Lily menyarankan agar aspek visual seperti pemasangan stiker dan rambu dilarang merokok diperbanyak di seluruh instansi Pemko Medan hingga kantor dewan. Kelengkapan informasi mengenai nomor Perda dan besaran sanksi dinilai sangat krusial untuk disosialisasikan secara masif agar publik memahami aturan yang berlaku.
Kesiapan internal Pemerintah Kota Medan harus menjadi prioritas utama sebelum aturan ini benar-benar dibawa ke ranah publik secara luas. Lily menekankan bahwa aparatur di setiap kedinasan harus memberikan contoh terlebih dahulu sebagai bentuk kesiapan diri sebelum mensosialisasikan aturan KTR kepada masyarakat umum.
Mencontoh keberhasilan di Kota Bogor, Lily mengusulkan pemasangan plang pemberitahuan dalam ukuran besar di setiap titik yang masuk dalam zona KTR. Keberadaan identitas visual yang jelas seperti stiker dan plang tersebut merupakan syarat mutlak agar masyarakat mengetahui batas-batas wilayah yang dilarang untuk merokok.
Poin paling krusial yang harus segera digodok dalam Perwal adalah penetapan personel Satgas yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tim ini idealnya terdiri dari kolaborasi berbagai instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Kesehatan, demi memastikan penegakan aturan berjalan konsisten di lapangan.
Sebagai penutup, Lily menyebutkan bahwa Perwal KTR juga memiliki peluang untuk merangkul komunitas masyarakat yang peduli terhadap isu kesehatan. Keterlibatan stakeholder dari unsur warga akan memperkuat pengawasan KTR, sebagaimana yang telah dipraktikkan oleh kota-kota lain yang sukses menerapkan kebijakan serupa.(*)


