Jakarta, SeputarSumut – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil adalah final dan otomatis langsung berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh Mahfud MD, mantan Menko Polhukam yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Jumat (14/11). Ia menyatakan bahwa putusan tersebut harus segera diimplementasikan oleh negara.
Berbicara usai menghadiri acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK adalah produk hukum yang mengikat. “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud. Oleh karena itu, putusan MK berada di level hukum yang wajib dilaksanakan tanpa penundaan.
Lintas Nasional: Mahfud MD: Putusan MK Larang Polri Aktif Jabat Sipil Berlaku Seketika
Mahfud MD menekankan bahwa jika Indonesia masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional dan negara hukum, maka anggota Polri aktif yang sedang menduduki jabatan sipil wajib mundur atau berhenti. Ia mendesak agar proses pemberhentian tersebut segera diatur kembali oleh pihak terkait untuk mematuhi konstitusi. “Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Implementasi putusan MK ini disebut Mahfud tidak membutuhkan revisi undang-undang terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa putusan MK secara otomatis membatalkan aturan yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” tegasnya.
“Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” ujar Mahfud, merujuk pada ketentuan yang dihapus oleh MK.
Sebelumnya, pada hari Kamis (14/11), MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara resmi menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Adapun permohonan uji konstitusionalitas ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengatur bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Sementara itu, frasa yang dibatalkan adalah bagian dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa implementasi dari putusan MK ini bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa tugas tim reformasi Polri hanyalah bersifat administratif. “Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tutupnya.(*/cnni)


