Jakarta, SeputarSumut – Kementerian Perindustrian(Kemenperin) akan segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk wadah makanan (food tray) yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan menjamin kualitas dan keamanan produk, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai tahun ini. Selama ini, standar untuk food tray masih bersifat sukarela.
“Untuk food tray yang akan kami lakukan adalah untuk menjaga kualitas dari food tray-nya yang selama ini SNI-nya adalah SNI sukarela, voluntary, kita sekarang sedang menyusun SNI food tray itu wajib. Jadi akan kita wajibkan standarnya standar 304 at least,” ujar Agus di Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Standar minimal yang akan ditetapkan adalah SNI 304, yaitu standar baja nirkarat yang umum digunakan untuk peralatan makan dan minum agar aman bagi kesehatan. Agus menegaskan bahwa produk yang tidak memenuhi standar ini dilarang beredar di Indonesia.
“Ini sekarang secepatnya kita lagi rumuskan. Ini juga dalam rangka kita mendukung program mulia dari Bapak Presiden (Prabowo), program MBG. Jadi program MBG itu memang output-nya, outcome-nya bisa sesuai dengan harapan kita. Jadi anak-anak betul-betul sehat. Jadi kita akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray food grade,” jelasnya.
Agus memastikan penerapan SNI wajib ini tidak akan menunggu lama dan akan diterapkan tahun ini. Ia juga meluruskan bahwa Kemenperin tidak mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) maupun larangan terbatas (lartas) atas impor produk tersebut.
“Sekali lagi, tolong dicatat untuk food tray tidak ada pertek, tidak ada lartas dari Kemenperin. Catat besar-besar. Jadi siapapun bisa masuk tanpa pertek kami. Itu harus dicatat, itu penting,” ucapnya.
Langkah ini muncul di tengah sorotan publik terkait isu dugaan penggunaan minyak babi dalam proses produksi food tray impor untuk program MBG. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya menyebut food tray MBG telah memiliki SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat berbahan baja nirkarat, meski statusnya masih sukarela.
Kemendag mendorong agar standar ini segera diwajibkan, sekaligus memastikan produk yang beredar juga memenuhi ketentuan halal. Mendag Budi Santoso menyatakan siap menghentikan pasokan impor bila terbukti ada unsur babi dalam proses produksinya.
Berbagai organisasi masyarakat, termasuk Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), juga mendesak pemerintah agar hanya menggunakan food tray yang halal, sesuai standar, dan sebisa mungkin diproduksi oleh pengusaha lokal.(*/cnni)

