Jakarta, SeputarSumut – Dalam upaya efisiensi bisnis menyusul penurunan permintaan pasar, produsen ban terkemuka, Michelin, terpaksa memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 280 karyawannya di Cikarang. Seiring dengan langkah efisiensi ini, anak usaha produsen ban asal Prancis tersebut, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), juga secara resmi menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Monika Rensina, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, menyampaikan penjelasan bahwa tindakan ini diambil sebagai penyesuaian kapasitas produksi dan tenaga kerja. Hal ini dilakukan sejalan dengan tujuan strategis perusahaan di tengah kondisi perubahan permintaan pasar saat ini.
“Kami memahami betul bahwa situasi yang terjadi tidak mudah, akan tetapi keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang sangat matang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk senantiasa menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan organisasi dalam jangka panjang,” ungkap Monika, seperti yang dilansir oleh Bisnis pada Kamis (30/10).
Pihak perusahaan juga berkomitmen memberikan dukungan penuh bagi para karyawan yang terdampak PHK, tambah Monika. Dukungan tersebut mencakup penyediaan paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses ke sumber daya baru untuk membantu proses transisi mereka.
Ia kembali menegaskan, “Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian kompensasi yang kompetitif serta pendampingan karier.”
Berjalan paralel dengan langkah efisiensi tenaga kerja ini, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) kini telah resmi melakukan penghapusan pencatatan sahamnya, atau delisting, dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI mengumumkan bahwa penghapusan saham MASA dari papan pengembangan telah berlaku efektif per 30 Oktober 2025. Proses delisting ini dapat dilakukan setelah seluruh syarat dan prosedur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pencatatan No. I-N tentang Delisting dan Relisting, terpenuhi sepenuhnya.(*/emt)
