Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Selasa, Mei 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

Money Laundering

Oleh Redaksi 15
Rabu, 16 Oktober 2024
Foto Ilustrasi Money Laundering.

Foto Ilustrasi Money Laundering.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Istilah “money laundering” diterjemahkan dengan “pencucian uang,” pertama kali menjadi sorotan dan fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1920 an yang dilakukan oleh Mafia kejahatan terorganisir Al Capone.

Dalam kasus itu, Al Capone melakukan pencucian uang dengan cara mencampur uang hasil kejahatan dengan aktifitas bisnis yang sah berupa perusahaan pencuci pakaian (laundromat business).

Berita Ekonomi: Money Laundering

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Melalui kegiatan tersebut, uang hasil kejahatan dicampur dengan uang legal dan dilaporkan kepada pemerintah bahwa semua uang yang telah dicampur itu berasal dari hasil aktifitas bisnis yang rill dan legal.

Dalam perkembangannya Pengadilan memutus Al Capone dengan kejahatan penyelewenagan pajak, tapi sejak kasus itulah istilah ‘money laundering’ mulai dikenal di seluruh dunia.

Anti-money laundering yg diatur berbagai negara di dunia hampir sama dengan ketentuan United Nation Convention on Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988, atau yang lebih dikenal UN Drugs Convention atau Vienna Convention 1988, yg lahir di Wina, Austria pd tgl 19 Desember 1988 dan ditandatangani 106 negara, yg kemudian diratifikasi di Indonesia dg UU No. 7 Th 1997.

Berita Terkait

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Rekor Pendapatan Rp15,2 Triliun pada Kuartal I 2026 Berkat AI Hyper-Personalization

BPS Sumut Dorong Inalum dan Perusahaan Besar Lakukan Pendataan Mandiri Jelang Sensus Ekonomi 2026

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Saat ini kejahatan pencucian uang diatur pada UU No 15 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). Selanjutnya UUTPPU dicabut dan diganti dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Melalui UUTPPU itu money laundering telah dikategorikan sebagai kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan maupun oleh korporasi. Money laundering sering pula dikaitkan dengan “kejahatan kerah putih” (white collar crime) dan dilakukan untuk menyembunyikan asal usul uangnya yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Adapun dana-dana yang berasal dari tindak kejahatan dimaksud sering disembunyikan melalui lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal , perusahaan valuta asing dan instrument dalam lalu lintas keuangan

Adapun tujuan Pencucian Uang

  • Menyembunyikan uang/kekayaan yang diperoleh dari kejahatan;
  • Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum;
  • Menghindari Pajak. Uang legal berusaha disembunyikan untuk menghindari pajak.
  • Meningkatkan keuntungan. Uang ilegal diikutsertakan dalam bisnis legal.

Proses Pencucian Uang

  1. Placement
    Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, Asuransi dan lembaga jasa keuangan lainnya.
  2. Layering
    Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana. Dalam hal ini uang illegal digabungkan dalam usaha/bisnis legal sehingga dana dimaksud seolah-olah berasal dari usaha legal.
  3. Integration
    Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman, proses pengembalian dapat berupa deviden bagi usaha berbadan hukum PT, kickback, bonus, aset tetap, dan lainnya

UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Transaksi keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Para Pelapor dalam UU No. 8 Tahun 2010 meliputi :

  1. Pihak penyedia jasa keuangan seperti Bank, Perusahaan pembiayaan, Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, Dana pensiun lembaga keuangan, Perusahaan efek, Manajer investasi, Kustodian, Wali amanat, Perposan sebagai penyedia jasa giro, Pedagang valuta asing, Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, Penyelenggara e money dan/atau e wallet, Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, Pegadaian, Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
  2. Penyedia barang dan/atau jasa lain, Perusahaan properti/agen property, Pedagang kenderaan bermotor, Pedagang permata dan perhiasan barang logam mulia; Pedagang barang seni dan anti; atau Balai lelang.

Adapun prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan Pelaporan adalah “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”, Para pihak pelapor wajib menerapkan Prinsip dimaksud dan Lembaga Pengawas dan Pengatur menetapkan ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pelapor.

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi pelapor yang bergerak di bidang Industri Jasa Keuangan. Salah satu kewajiban Pelapor adalah bilamana terdapat transaksi keuangan diatas Rp100 juta atau setara dengan nominal dimaksud bagi mata uang asing.

Penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada pada Pasal 64 s.d 74 UU TPPU
Namun demikian perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu pada Pasal 69 : Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Menurut hemat saya terkait penyidikan kasus TPPU perlu adanya Tindak Pidana Asal namun atas kasus tindak pidana asal tidak perlu sampai dengan inkrah pengadilan guna memastikan selesainya kasus TPPU.

Adapun tahapan Penuntutan diatur pada Pasal 76, sementara pada tahapan Pemeriksaan diatur pada Pasal 78 sd Pasal 82 UU TPPU.

Penulis:
Marganda A.L. Tobing
Mahasiswa Fakultas Hukum
Ilmu Hukum S2

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Polemik Pasar Petisah, DPRD Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah
  • Film Tiba Tiba Setan Raih 1 Juta Penonton Jadi Debut Sukses Ess Jay Studio di Layar Lebar
  • Kecelakaan KA Putri Deli dan Truk di Tanjungbalai: KAI Lakukan Penanganan Cepat dan Perketat Akses Perlintasan
  • Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil dan Panduan Aman Konsumsinya Menurut Para Ahli
  • Tampil Kompetitif, Pebalap Binaan Indako Panen Podium di Seri Pembuka Motoprix Sumut 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.