Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

MUI: Politik Uang ‘Serangan Fajar’ Hukumnya Haram

Oleh Redaksi 15
Selasa, 13 Februari 2024
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh memastikan ‘serangan fajar’ atau pemberian barang atau uang untuk memengaruhi pemilih jelang pencoblosan di Pemilu hukumnya haram.

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan melakukan serangan fajar. Hukumnya haram. Menerimanya yang kemudian mempengaruhi pilihan juga haram,” kata Asrorun kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/2/2024).

Lintas Nasional: MUI: Politik Uang ‘Serangan Fajar’ Hukumnya Haram

Iklan Indako SeputarSumut

Asrorun juga menyerukan para pemilih tidak boleh memilih karena semata-mata diberikan sogokan atau pemberian materi.

Ia lantas menjelaskan setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut, lanjutnya, harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

Sehingga, ia mengatakan wajib memilih pemimpin harus memiliki kriteria mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

“Pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan,” kata dia.

Senada dengan Asrorun, Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis juga memastikan tindakan serangan fajar jelang Pemilu hukumnya haram.

“Ya, serangan fajar dalam arti memberi sesuatu untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu adalah haram,” kata Cholil kepada CNNIndonesia.com.

Cholil menjelaskan serangan fajar bertalian dengan praktek politik uang atau money politics yang telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MUI.

Baginya, pemberian sesuatu barang untuk memilih capres atau caleg tertentu, padahal dia tak ingin memilihnya lantaran melihat ada calon lain yg lebih pantas, maka hal ini dikategorikan politik uang atau risywah.

“Haram artinya dosa. Diancam oleh allah. Bahkan hadis lain menyebutkan orang yang memilih pemimpin bahkan ada orang yang lebih pantas dan lebih tahu tentang agama dan kebaikan bangsa, tapi memilih yg tak lebih tahu dan tak lebih pantas karena dibayar, karena primordial maka dia telah berkhianat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dan kepada orang mukmin,” kata Cholil.

MUI telah mengeluarkan fatwa haram politik uang dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VI yang digelar di Kalimatan Selatan tahun 2018 lalu.

Ketua Umum MUI kala itu, Ma’ruf Amin menjelaskan fatwa ini mengatur pemilih yang diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar hukumnya haram. Keduanya, baik orang yang diberi maupun pemberi melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.

Selain itu, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa haram terkait politik uang pada Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu yang berjudul ‘Fatwa Tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi) Dan Hadiah Kepada Pejabat’.

Fatwa ini intinya mengatur suap, uang pelicin, money politics dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah (suap) apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Kemudian, fatwa ini menyatakan memberikan dan menerima risywah hukumnya haram. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com