Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional bersepakat untuk meningkatkan langkah pemberantasan scam dan judi online melalui pembentukan ekosistem keuangan digital yang aman, kredibel, dan berintegritas demi melindungi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kesepakatan strategis tersebut dideklarasikan dalam agenda OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema ‘Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital’ bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Selasa.
Sejumlah pejabat penting menghadiri forum tersebut, di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. Pertemuan tersebut juga melahirkan Deklarasi langkah-langkah penting untuk memelihara sekaligus meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta memproteksi publik dari penyalahgunaan aktivitas judi online maupun kejahatan keuangan demi memperkokoh ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dalam pidatonya bahwa tantangan krusial bagi sektor jasa keuangan pada masa kini tidak hanya berkisar pada pemeliharaan kesehatan industri, melainkan juga proteksi masyarakat terhadap ancaman modus kejahatan keuangan yang terus berevolusi.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.
Atas dasar hal itu, Friderica menekankan pentingnya jalinan sinergi serta kolaborasi kokoh dengan segenap pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas. Dirinya turut memberikan peringatan bahwa kemajuan digitalisasi berjalan beriringan dengan pergeseran pola kejahatan yang semakin rumit, sehingga sektor jasa keuangan wajib memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan aspek perlindungan terhadap konsumen.
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambah Friderica.
Sebagai contoh konkret, ia memaparkan kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang merupakan wadah kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital. Hingga pelaksanaan forum ini digelar, IASC tercatat telah menampung 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening terlapor, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta mengembalikan dana milik korban senilai hampir Rp200 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Dian Ediana Rae mengutarakan bahwa sektor perbankan mengemban peran yang sangat krusial dalam mengawal integritas sistem keuangan nasional di tengah ancaman kejahatan digital yang kian meningkat.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Lebih lanjut Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan secara konsisten memperkuat upaya pemberantasan judi online lewat tiga strategi utama, yakni penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Sampai dengan bulan Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judi online, serta pembatasan akses terhadap 32.454 rekening yang diblokir setelah melewati proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Di samping itu, industri perbankan juga melaporkan adanya kenaikan transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi bersumber dari tindak pidana perjudian pada tahun 2025 sebesar 260,03 persen, yang mencerminkan komitmen tinggi sekaligus besarnya tantangan yang dihadapi dalam memberantas judi online.
Sementara itu, Meutya Hafid menerangkan bahwa penuntasan masalah perjudian online harus digulirkan secara komprehensif dengan memotong seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak sekadar bertumpu pada pemblokiran akses ke situs-situs terkait. Komdigi menurutnya akan terus mengintensifkan pencegahan judi online melalui moderasi konten dan pemutusan akses platform digital, di mana hingga Juli 2026, kementeriannya telah menindak lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di bermacam platform.
Meskipun demikian, ia menilai penutupan akses situs tidak akan berjalan efektif jika aliran dana yang mengalir di dalam ekosistem perjudian online tidak ikut dihentikan.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui penyelenggaraan OJK Banking Forum 2026 ini, OJK mengimbau seluruh pelaku industri perbankan untuk konsisten memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan kualitas manajemen risiko, memperkokoh sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperlebar kolaborasi lintas sektor guna mengawal integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital.(REL/Siong)

