Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan lewat penerapan kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional. Salah satu langkah konkret yang dijalankan adalah lewat pemberian kebijakan berbeda terhadap ketentuan tertentu di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) demi menyokong kebutuhan industri sekaligus mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan.
Pelaksanaan pemberian kebijakan berbeda ini berjalan dalam koridor kewenangan OJK dengan senantiasa berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya juga diwujudkan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik. Melalui kebijakan ini, para pelaku industri di bidang PVML diharapkan terdorong untuk senantiasa mengoperasikan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah peningkatan tantangan usaha dan perkembangan kebutuhan industri.
Berita Ekonomi: OJK Terapkan Kebijakan Berbeda Sektor PVML untuk Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Perlu digarisbawahi bahwa skema kebijakan berbeda dimaksud tidak diberlakukan secara umum bagi seluruh pihak. Kebijakan ini hanya dapat dikabulkan berlandaskan permohonan dari perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian pihak OJK atas kondisi finansial perusahaan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kebijakan berbeda terhadap beberapa ketentuan regulasi di bidang PVML telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Langkah ini berupa pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda terhadap POJK yang mengatur Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang cakupannya meliputi:
Batas Kepemilikan Asing, diluncurkan dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkokoh struktur permodalan perusahaan yang belum sanggup dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyesuaikan porsi kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Jangka Waktu Minimum Beroperasi bagi Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir Berbentuk Badan Hukum Sebelum Melakukan Penyertaan, diterapkan dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini dihadirkan untuk mendukung penguatan permodalan yang bersumber dari pemegang saham yang waktu beroperasinya kurang dari dua tahun namun terbukti memegang komitmen yang baik dalam melakukan penyertaan kepada perusahaan.
Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Perubahan Kepemilikan melalui Pengambilalihan, digulirkan dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemberian kebijakan ini ditujukan untuk memfasilitasi penguatan permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih berada dalam tahap berkembang.
Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), dijalankan dengan memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL demi mewujudkan kepastian hukum. Lewat kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan tenggat waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk merampungkan pengalihan portofolio dan menyetop operasional BNPL.
Sertifikasi yang Relevan dengan Jabatan dan Persyaratan Latar Belakang Pendidikan Formal Terakhir dalam Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Pergadaian, diperuntukkan bagi yang tengah mengajukan permohonan perizinan usaha berdasarkan POJK 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian, dalam rangka kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini bermaksud menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha dengan mengecualikan syarat latar belakang pendidikan formal terakhir, serta memberikan waktu pemenuhan sertifikasi sesuai ketentuan paling lambat satu tahun setelah terbitnya izin usaha.
Pelaporan atas Pengesahan, Persetujuan, atau Penerimaan Pemberitahuan dari Instansi yang Berwenang terhadap Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Mengenai Pembubaran Perusahaan untuk Proses Pengembalian Izin Usaha, dihadirkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi pembubaran perusahaan, khususnya mengenai proses yang bergulir pada instansi yang berwenang.
Realisasi dari pemberian kebijakan berbeda tersebut diselenggarakan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan profil kondisi masing-masing perusahaan, keperluan pengembangan industri, serta tetap mengawasi aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan di sektor PVML secara adaptif dan terukur demi memelihara titik keseimbangan antara aspek pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.(REL/Siong)

