Jakarta, SeputarSumut — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan imbauan resmi agar para jemaah haji lebih bijak dalam membawa uang tunai selama di Tanah Suci. Jemaah haji sangat disarankan untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang terlalu besar, terutama jika nominalnya mencapai atau melebihi Rp 100 juta.
Kewajiban melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai berlaku bagi siapa saja yang membawa uang fisik senilai Rp 100 juta ke atas, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Menurut Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, aturan ini sejalan dengan regulasi Bank Indonesia (BI) yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran uang di masyarakat.
Berita Ekonomi: Panduan Bawa Uang Tunai Jemaah Haji 2026: Batas Rp 100 Juta dan Aturan Bea Cukai
“Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ungkap Cindhe dalam sesi media briefing virtual bertajuk Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).
Apabila ditemukan jemaah yang membawa dana tunai melampaui batas Rp 100 juta, pihak Bea Cukai akan melakukan pendataan untuk diteruskan kepada Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi antarlembaga ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pengawasan arus uang keluar negeri.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” terang Cindhe mengenai prosedur teknis di lapangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 rilisan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga menekankan pentingnya menyiapkan bekal materi secara proporsional. Harapannya, dengan bekal yang cukup dan tidak berlebihan, pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih tenang demi meraih predikat haji mabrur.
Penyediaan bekal yang halal dan mencukupi sangat dianjurkan untuk memenuhi segala kebutuhan selama perjalanan hingga prosesi ibadah di Arab Saudi. Namun, pemerintah tetap konsisten mengingatkan agar jemaah menghindari risiko keamanan dengan tidak membawa uang fisik dalam jumlah fantastis.
Keamanan finansial jemaah dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan kartu ATM yang memiliki logo jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard. Penggunaan uang elektronik atau kartu debit dianggap jauh lebih aman dan praktis dibandingkan membawa tumpukan uang tunai saat menjalankan rangkaian ibadah.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kebutuhan dasar jemaah terpenuhi dengan melakukan serah terima banknotes mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk biaya hidup (living cost). Fasilitas ini disiapkan guna mendukung kenyamanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
BPKH telah mengalokasikan banknotes senilai total SAR 152.490.000 yang didistribusikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 203.320 jemaah haji reguler. Tiap individu jemaah akan mendapatkan uang saku sebesar SAR 750 (setara Rp 3,4 juta) dengan rincian pecahan satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.
Pemberian uang saku ini dimaksudkan sebagai dana operasional jemaah selama di Tanah Suci, yang dapat digunakan untuk konsumsi tambahan, keperluan mendesak, hingga pembayaran denda atau dam haji. Dengan adanya dana saku resmi ini, jemaah diharapkan tidak perlu lagi membawa uang tunai pribadi dalam jumlah yang membahayakan.(*/dtk)


