seputar – Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menerbitkan instruksi kepada seluruh anggota dewan terpilih untuk tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD.
Dalam surat dengan Nomor: 6646/IN/DPP/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun dan Sekjend Hasto Kristiyanto pada tanggal 13 September 2024 itu tertulis DPP partai memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berutang.
Sorot Politik: PDIP Larang Anggota DPRD Gadaikan SK Pengangkatan
Masih dalam intruksi itu, seluruh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilarang untuk menggadaikan SK pengangkatan. Bagi yang telah terlanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.
Secara tegas bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan intruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan peraturan partai dan AD/ART partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim yang dihubungi wartawan, Selasa (24/9/2024) membenarkan soal edaran dari DPP terkait larangan menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota dewan.
DPC PDI Perjuangan Medan siap menindaklanjuti instruksi DPP yang melarang anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.
“Ya, intruksi (larangan gadaikan SK pengangkatan) tersebut benar dan kami sudah menerimanya ,” kata Hasyim.
Anggota DPRD Sumut ini mengatakan bahwa pihaknya akan taat kepada surat tersebut.
“Apa yang diputuskan oleh DPP partai kami akan taat dan patuh. Dan kami memang dilarang untuk mengadaikan SK tersebut,” ucapnya.
Jadi, sebutnya, begitu intruksi itu diterima, DPC PDI PerjuanganMedan telah menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan yang terpilih pada Pemilu 2024. (detik/medanbisnis)


