Jakarta, SeputarSumut – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan akan segera mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menegaskan larangan bagi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk menugaskan anggota polisi yang masih aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Meskipun demikian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengakui bahwa pihak pemerintah belum menerima petikan resmi putusan MK tersebut. “Kita juga belum mendapatkan petikan putusannya, nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” ujar Pras usai menghadiri rapat di Komisi III DPR pada Kamis (13/11).
Sorot Politik: Pemerintah & DPR Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polri Aktif Jabat Sipil
Terlepas dari belum diterimanya dokumen resmi, Prasetyo Hadi mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat secara hukum. Menanggapi potensi penarikan anggota polisi aktif dari jabatan sipil, Pras membuka peluang tersebut. “Ya kalau aturannya seperti itu kan,” katanya, mengindikasikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya juga baru akan memulai mempelajari putusan MK. Namun, ia memberikan pandangan awal bahwa putusan tersebut hanya akan melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil yang tidak bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.
“Kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” jelas Dasco mengenai tafsir awalnya terhadap putusan penting tersebut.
Putusan ini sendiri merupakan hasil dari dikabulkannya permohonan uji materi oleh MK terkait perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa). Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Ridwan Mansyur.
Perlu diketahui bahwa Pasal 28 UU Polri mengatur anggota kepolisian diizinkan menduduki jabatan di luar polri hanya setelah mengundurkan diri. Sementara itu, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian dalam penjelasan Pasal 28 adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri (frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ inilah yang dibatalkan oleh MK).(*/cnni)


