Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Pemko Medan Dinilai Keliru Gratiskan Parkir Konvensional

Oleh Redaksi 15
Rabu, 17 April 2024
Foto: Pemko Medan Dinilai Keliru Gratiskan Parkir Konvensional
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan E-Parking atau parkir konvensional merupakan tindakan yang keliru. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar akan hilang dan justru dinikmati oknum tertentu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PDI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (16/4/2024) menyikapi digratiskannya parkir konvensional di Kota Medan.

Info Medan: Pemko Medan Dinilai Keliru Gratiskan Parkir Konvensional

Iklan Indako SeputarSumut

Dikatakan Hendra, kendati Pemko Medan mengumumkan parkir manual atau konvensional tepi jalan digratiskan atau tidak menerima lagi PAD dari retribusi parkir tersebut, kenyataannya pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja membayar kepada petugas di lapangan sebagai jasa parkir.

“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” ungkap Hendra.

Tentu dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. “Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko,” terang Hendra.

Berita Terkait

Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat

Kesiapan Pelaksanaan Jambore Daerah Sumut ke XI 2026 di Bumi Perkemahan Sibolangit Dioptimalkan

Ditegaskan Hendra lagi, petugas atau pengamat parkir di tepi jalan bukan hanya sekadar mengutip uang parkir. Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.

Ditambahkan Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, adapun alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual dinilai tidak tepat.

“Bila ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir. Bukan digratiskan, ini tidakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di-nol-kan. Kalau tak mau bocor, ya diawasi,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi perparkiran itu.

Hendra mengaku sebelumnya mendukung kebijakan Pemko itu bila dibarengi pengawasan yang maksimal. Karena apabila tidak diawasi maka tentu akan dinikmati oknum tertentu.

Sebagaimana diketahui, terhitung sejak Selasa 2 April 2024, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, melalui keterangannya Selasa (2/4/2024) dengan adanya kebijakan itu, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar, ” tegasnya.

Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan itu, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstriem. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, sistem parkir di Medan hanya ada e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.

“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran nontunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com