Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Daerah

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jatuhkan Vonis Tindak Pidana Perpajakan Senilai Rp 10,3 Miliar

Oleh Redaksi 15
Kamis, 13 Maret 2025
Foto Ilustrasi (Istimewa)

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan terhadap Steven Jauhari Hiu dalam kasus tindak pidana perpajakan.

Dalam sidang yang digelar pada 4 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakan yang merugikan keuangan negara.

Kabar Daerah: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jatuhkan Vonis Tindak Pidana Perpajakan Senilai Rp 10,3 Miliar

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Steven Jauhari Hiu melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindakannya berupa penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan oleh sejumlah perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.317.842.767.

Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Steven Jauhari Hiu.

Berita Terkait

Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina

Puluhan Unit Huntara Penyintas Banjir di Langkahan Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yaitu Rp20.635.685.534.

Majelis Hakim memberikan batas waktu satu bulan bagi terpidana untuk melunasi denda tersebut.

Apabila dalam batas waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka aset-aset milik Steven Jauhari Hiu yang terkait dengan tindak pidana perpajakan ini akan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, hukuman pidana akan ditambah satu tahun penjara.

Putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menjelaskan bagaimana tindakan terpidana merugikan keuangan negara serta merusak integritas sistem perpajakan.

Menanggapi putusan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dengan benar dan jujur.

“Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa,” ujarnya.

Arridel Mindra berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perpajakan. Pihak berwenang juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.(Siong/REL)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.770.000 Per Gram Setelah Sepekan Turun
  • Film Colony Karya Sutradara Yeon Sang-ho Resmi Tayang di Bioskop Indonesia Mulai Juni 2026
  • Studi BMC Public Health Ungkap Posisi Tubuh Saat Buang Air Besar Lebih Pengaruhi Kesehatan Dibanding Jenis Toilet
  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.