seputar-Medan | Puluhan massa Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Kota Medan, mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas oknum Pengurus KPSS Muara Upu Tapanuli Selatan yang memblokade pengangkutan sawit produksi Afdeling VII Kebun Batang Toru PTPN IV Regional I.
Riswandi Silaban sebagai Koordinator Aksi dalam siaran pers yang diterima di Medan, Senin (24/06/2024) menyampaikan, tindakan anarkis oknum Pengurus KPSS Muara Upu Tapsel tersebut diduga di-backing oknum aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan Tapsel.
Berita Ekonomi: Pengangkutan PTPN IV Muara Upu Diblokade, Negara Rugi Miliaran Rupiah
“Pencurian dengan kekerasan, pembangunan tenda-tenda yang menghalangi dan memblokade transportasi produksi PTPN IV Regional I merupakan bukti bahwa tidak berdayanya oknum aparat keamanan di Tapsel,” kata Riswandi.
AMSU menuntut Kapolda Sumut bertindak tegas untuk menjaga investasi negara. Apalagi hal ini merupakan tugas dan amanat konstitusi terhadap Proyek Strategis Nasional yang ada di PTPN IV Regional I yang disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
AMSU secara rinci menyampaikan 8 tuntutan kepada Kapolda Sumut. Pertama, menuntut Kapolda Sumut segera memproses hukum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) yang tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama petani plasma, mengakibatkan banyak masyarakat terprovokasi melakukan tindakan anarkis di wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Tapsel.
Kedua, memohon kepada Kapolda Sumut melindungi KPSS yang memiliki legal standing dari intimidasi dan dugaan penipuan jual beli lahan oleh oknum mafia tanah di Tapsel.
Ketiga, menyatakan tindakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Keempat, menghentikan tindakan anarkis dalam bentuk pencurian produksi dan pelarangan aktivitas pengangkutan produksi yang dilakukan oleh KPSS yang diduga di-backing aparat Pemkab Tapsel dan aparat penegak hukum Tapsel terhadap aset negara di Muara Upu Tapsel milik PTPN IV Regional I.
Kelima, mendesak Kapolda Sumut membubarkan tenda-tenda dan lokasi yang digunakan KPSS di lokasi aset negara di Muara Upu Tapsel milik PTPN IV Regional I. Keenam, mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Polres Tapsel dengan menurunkan tim dari Irwasda dan Bidpropam, terkait adanya oknum-oknum aparat polres yang cenderung pasif dan berpihak kepada KPSS.
Ketujuh, mendesak Kapolda Sumut menindaklanjuti surat mohon perlindungan hukum terhadap tindakan oknum mafia tanah berkedok plasma yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap aset negara di proyek strategis nasional PTPN IV Regional I Muara Upu Batang Toru Tapsel dan surat pengaduan masyarakat yang sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut.
Kedelapan, memohon kepada Kapolda Sumut memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas pengangkutan produksi PTPN IV Regional I yang sudah lebih kurang 30 hari diblokir dan dilarang secara anarkis oleh KPSS sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Seluruh bukti-bukti dan data dokumentasi diserahkan perwakilan aksi diantaranya Riswandi Silaban, Ahmad Fadli Hutasoit, dan Niko Sinambunan ke pihak Polda Sumut untuk dianalisis dan ditindaklanjuti. Setelah itu massa AMSU membubarkan diri dengan keadaan tertib seraya berharap tuntutannya segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut. (RIL)


