Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang berfokus pada pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) dengan mengedepankan penguatan regulasi, tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah strategis ini bertujuan untuk membentuk industri keuangan digital nasional yang memiliki integritas, inovasi, keamanan, dan keberlanjutan.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Kamis. Acara yang mengusung tema Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan ini terselenggara berkat kerja sama OJK dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
Berita Ekonomi: OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
Friderica menyoroti bahwa kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial dan tokenisasi aset, memberikan peluang besar sekaligus tantangan bagi sektor keuangan. “Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan tersebut menuntut adanya aturan yang adaptif serta koordinasi erat antara regulator, pelaku industri, akademisi, hingga media. Friderica menambahkan bahwa komitmen negara terlihat melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang agar kerangka hukum sektor keuangan dapat menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis yang berubah dengan cepat, sembari memperkuat perlindungan bagi konsumen.
Pengembangan keuangan digital yang aman juga diakui sebagai salah satu dari delapan program strategis OJK. Program ini dirancang guna mendukung pendalaman pasar, memperkuat pembiayaan pembangunan, ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Berdasarkan catatan OJK, saat ini telah terdapat 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dengan 18,29 juta pengguna serta delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang mencatat total 130,78 juta hit konsumen. Sektor ini juga mencatatkan 1.346 kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan.
Di bidang aset keuangan digital dan kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Saat ini, jumlah konsumen di sektor aset kripto dan aset keuangan digital dilaporkan telah mencapai 22,4 juta pengguna.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 untuk memberikan arahan pengembangan industri yang lebih visioner dan adaptif. “Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Roadmap tersebut disusun berlandaskan empat prinsip utama, yakni integritas, keterjangkauan, kelincahan, dan kedaulatan. Harapannya, kebijakan visioner yang dihasilkan dapat membangun pasar keuangan yang memiliki visi serupa.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, yang menekankan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 berfungsi menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, inovasi, dan perlindungan masyarakat. “Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.
Kegiatan simposium ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, serta perwakilan dari Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, asosiasi industri, akademisi, dan pelaku usaha terkait. Pertemuan tersebut menjadi ajang untuk menghimpun masukan mengenai topik krusial seperti pengembangan stablecoin, tokenisasi aset, transaksi Over-the-Counter (OTC), perpajakan aset digital, keamanan siber, serta Single Investor Identifier (SID) dalam penyusunan peta jalan IAKD ke depan.(REL/Siong)


