Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 4 Juli 2026
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.(Dok:OJK)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.(Dok:OJK)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang berfokus pada pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) dengan mengedepankan penguatan regulasi, tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah strategis ini bertujuan untuk membentuk industri keuangan digital nasional yang memiliki integritas, inovasi, keamanan, dan keberlanjutan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Kamis. Acara yang mengusung tema Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan ini terselenggara berkat kerja sama OJK dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

Berita Ekonomi: OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

Iklan Indako SeputarSumut

Friderica menyoroti bahwa kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial dan tokenisasi aset, memberikan peluang besar sekaligus tantangan bagi sektor keuangan. “Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan tersebut menuntut adanya aturan yang adaptif serta koordinasi erat antara regulator, pelaku industri, akademisi, hingga media. Friderica menambahkan bahwa komitmen negara terlihat melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang agar kerangka hukum sektor keuangan dapat menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis yang berubah dengan cepat, sembari memperkuat perlindungan bagi konsumen.

Pengembangan keuangan digital yang aman juga diakui sebagai salah satu dari delapan program strategis OJK. Program ini dirancang guna mendukung pendalaman pasar, memperkuat pembiayaan pembangunan, ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026

Temuan Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah Kemendag dan Bulog Lakukan Penarikan Massal

Berdasarkan catatan OJK, saat ini telah terdapat 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dengan 18,29 juta pengguna serta delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang mencatat total 130,78 juta hit konsumen. Sektor ini juga mencatatkan 1.346 kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan.

Di bidang aset keuangan digital dan kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Saat ini, jumlah konsumen di sektor aset kripto dan aset keuangan digital dilaporkan telah mencapai 22,4 juta pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 untuk memberikan arahan pengembangan industri yang lebih visioner dan adaptif. “Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.

Roadmap tersebut disusun berlandaskan empat prinsip utama, yakni integritas, keterjangkauan, kelincahan, dan kedaulatan. Harapannya, kebijakan visioner yang dihasilkan dapat membangun pasar keuangan yang memiliki visi serupa.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, yang menekankan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 berfungsi menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, inovasi, dan perlindungan masyarakat. “Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.

Kegiatan simposium ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, serta perwakilan dari Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, asosiasi industri, akademisi, dan pelaku usaha terkait. Pertemuan tersebut menjadi ajang untuk menghimpun masukan mengenai topik krusial seperti pengembangan stablecoin, tokenisasi aset, transaksi Over-the-Counter (OTC), perpajakan aset digital, keamanan siber, serta Single Investor Identifier (SID) dalam penyusunan peta jalan IAKD ke depan.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com