Jakarta, SeputarSumut — Kementerian Perdagangan bersama Perum Bulog bergerak cepat melakukan mitigasi dan penarikan massal terhadap produk minyak goreng rakyat, Minyakita, yang diduga berbau solar di wilayah Jawa Tengah. Temuan produk yang terindikasi bermasalah tersebut berawal dari keluhan masyarakat penerima bantuan pangan di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Perum Bulog untuk melokalisir peredaran minyak tersebut agar tidak meluas ke penerima bantuan lainnya. Langkah penarikan dan penanganan langsung dilakukan di lapangan guna menjaga keselamatan konsumen.
Berita Ekonomi: Temuan Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah Kemendag dan Bulog Lakukan Penarikan Massal
“(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan Minyak Goreng yang bermutu dan berkualitas,” ujar Iqbal saat dihubungi detikcom, dikutip Minggu (5/7/2026).
Iqbal menegaskan bahwa pemerintah memegang komitmen penuh dalam proses penegakan hukum demi melindungi masyarakat, di mana proses investigasi saat ini tengah berlangsung untuk mencari penyebab utama mengapa produk itu berbau solar. Pemerintah dipastikan akan bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dari produsen minyak goreng tersebut, yang diketahui diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).
“Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iqbal.
Dalam perkembangan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk mengusut tuntas kasus ini. Sampel Minyakita yang berbau solar kini sedang diuji di laboratorium oleh BPOM, sedangkan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap produsen terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan kualitas.
“Saat ini Perum BULOG sedang dalam proses penarikan barang dan penggantian bantuan pangan Minyakita, berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Jateng, serta APH di wilayah setempat,” ujar Moga kepada detikcom.
Moga menambahkan, Kemendag secara proaktif terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BPOM, dan kementerian/lembaga terkait lainnya demi memastikan seluruh distribusi Minyakita berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penarikan seluruh produk dari masyarakat ini sebenarnya sudah diinisiasi sebelumnya oleh Perum Bulog setelah Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, melakukan peninjauan langsung pada fasilitas produksi Minyakita PT KMR pada Sabtu lalu. Sidak tersebut bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan memenuhi persyaratan kualitas, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas.
Saat berada di lokasi pabrik, Rizal memeriksa secara langsung seluruh tahapan produksi secara detail, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan produk. Pengecekan kondisi fasilitas produksi juga dilakukan guna memastikan penerapan standar kualitas dan higienitas oleh pihak produsen sebagai bentuk komitmen menjaga mutu pangan yang disalurkan kepada masyarakat.
“BULOG tidak akan mentolerir produk yang tidak memenuhi standar mutu. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, seluruh produk MinyaKita produksi PT KMR yang telah terdistribusi kami perintahkan untuk segera ditarik. Selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium agar penyebabnya dapat dipastikan secara ilmiah dan menjadi dasar langkah berikutnya,” tegas Ahmad Rizal dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).(*/dtk)


