seputar-Jakarta | Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KJRI Hongkong melaporkan sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong. Penangkapan itu terjadi karena mereka diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Namun kepolisian Hong Kong menyampaikan bahwa akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.
Dunia Internasional: Polisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Diduga Rampok Toko Arloji
“Berdasarkan info Kepolisian Hong Kong (HKPF), dari 6 WNI tersebut, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan. 4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,”kata Judha dikutip dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Adapun pihaknya akan terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kejadian itu. Serta guna memastikan para WNI mendapatkan pendamping hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Namun, dirinya mengklaim perampokan toko arloji memang kerap terjadi di HongKong. Kepolisian Hong Kong pun menduga kejahatan itu dilakukan oleh sindikat.
“Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di HK dalam 3 tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat,” tutupnya. (okezone/ss)

