Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Presiden Tunjuk Bahlil Ketua Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol

Oleh Redaksi 15
Jumat, 26 April 2024
Foto: Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebgai ketua satuan tugas (satgas) percepatan swasembada gula dan bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Penunjukan Bahlil sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Berita Ekonomi: Presiden Tunjuk Bahlil Ketua Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam beleid tersebut, satgas terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.

“Ketua: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,” demikian bunyi Pasal 5 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 itu.

Sementara, untuk posisi wakil ketua diisi oleh dua orang menteri, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Berita Terkait

Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen di Stan KAI Pekan Raya Sumatera Utara 2026

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional

Adapun untuk susunan anggota satgas terdiri atas menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pertanian, menteri PUPR, menteri BUMN, dan kepala badan karantina Indonesia.

Sedangkan, susunan anggota pelaksana terdiri atas sekretaris Kementerian BUMN, Dirjen planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK, dirjen bina pembangunan daerah Kemendagri, dirjen tata ruang Kementerian ATR/BPN, dan dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN.

Lalu, kepala badan standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan KLHK, dirjen bea dan cukai Kemenkeu, dirjen perkebunan Kementan, dirjen industri agro Kemenperin, dirjen ketenagalistrikan ESDM, dan dirjen energi baru terbarukan ESDM.

Kemudian, dirjen cipta karya PUPR, dirjen perhubungan udara Kemenhub, dirjen perhubungan laut Kemenhub, dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, deputi bidang karantina tumbuhan Badan Karantina Indonesia, dan deputi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal Kementerian Investasi.

Selanjutnya, deputi bidang hilirisasi investasi strategis Kementerian Investasi, deputi bidang pengembangan iklim penanaman modal Kementerian Investasi, jaksa agung muda bidang intelijen Kejagung, staf ahli bidang ekonomi, sosial, dan budaya Kejagung, gubernur Papua Selatan, serta bupati Merauke.

Lebih lanjut, satgas percepatan swasembada gula dan bioetanol di Merauke ini memiliki tugas menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Satgas juga memiliki tugas memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu dan mengoordinasikan penyelesaian administratif pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.

Selain itu, satgas juga bertugas memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Kemudian, memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

Lalu, melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha.

Hal ini diperlukan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.

Terakhir, satgas juga bertugas memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
  • Promo Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen di Stan KAI Pekan Raya Sumatera Utara 2026
  • Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Tanjung Verde 3-2
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com