Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Ranperda KTR, Zonasi Penjualan Rokok di Medan Bakal Ditinjau Ulang

Oleh Redaksi 15
Rabu, 17 Desember 2025
Foto: Pansus Ranperda KTR menerima perwakilan dari  APPSI Kota Medan di ruang Bamus DPRD Medan, Rabu (17/12/2025).(Ist)

Pansus Ranperda KTR menerima perwakilan dari APPSI Kota Medan di ruang Bamus DPRD Medan, Rabu (17/12/2025).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan bakal meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan rokok.

Ketua Pansus Ranperda KTR Lily mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna melakukan peninjauan ulang terhadap ketentuan khususnya pasal mengenai pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Sorot Politik: Ranperda KTR, Zonasi Penjualan Rokok di Medan Bakal Ditinjau Ulang

Iklan Indako SeputarSumut

Rapat pembahasan itu nantinya akan menentukan apakah zona larangan berjualan rokok itu bisa dihapus atau tidaknya dalam Ranperda KTR. Untuk itu, katanya, pekan depan Senin (22/12/2025) pihaknya akan memanggil OPD terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

“Ya, soal apakah nantinya akan dilakukan evaluasi baik itu penghapusan atau tidaknya pasal tentang ketentuan zona pelarangan berjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak akan kita bahas ulang antara Pansus Ranperda KTR dan OPD terkait pada Senin (22/12/2025) mendatang,” katanya saat menerima perwakilan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan di ruang Bamus DPRD Medan, Rabu (17/12/2025).

Saat pertemuan itu, Lily didampingi anggota Pansus Ranperda KTR lainnya yakni Sri Rezeki serta ada juga Ketua Bapemperda Afif Abdillah. Sementara, APPSI Kota Medan sendiri langsung dihadiri Ketua Muhammad Siddiq.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa masukan dari APPSI Medan yang merupakan wadahnya para pedagang pasar adalah bagian penting yang harus diperjuangkan oleh Pansus Ranperda KTR.

“Apalagi kan saya dari partai wong cilik (PDIP), kalau memang nantinya bisa dilakukan kajian ulang soal pasal zona pelarangan penjualan rokok itu dievaluasi atau dihapus maka kami akan berusaha agar bisa dihapus. Namun, ini semua perlu persetujuan seluruh anggota Pansus dan Bapemperda,” katanya.

Makanya, katanya, agar bisa dicari solusi bersama, Pansus Ranperda KTR langsung meminta kepada Ketua Bapemperda Afif Abdillah langsung mendengar masukan yang akan disampaikan oleh APPSI Medan.

“Prinsipnya, Ranperda KTR saat ini sudah selesai dilakukan evaluasi di Bagian Hukum Pemko Medan dan Pemprovsu. Dan Ranperda KTR ini merupakan amanah dari PP No. 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya yang diamini oleh Sri Rezeki.

Pernyataan Lily ini pun langsung diperkuat oleh politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan itu. Sri Rezeki menyebutkan bahwa Ranperda KTR yang telah dibahas, adalah bertujuan dalam upaya menyelamatkan generasi muda khusus anak sekolah di usia 10 sampai 18 tahun agar tidak merokok.

Sementara Afif Abdillah juga akan berjanji akan melakukan kajian ulang soal zona pelarangan berjualan rokok di radius 200 meter seperti yang termaktub dalam PP No. 28 Tahun 2024.

Politisi NasDem ini pun meminta kepada APPSI agar memberikan kesempatan bagi Bapemperda maupun Pansus Ranperda KTR untuk melakukan pembahasan agar nantinya apakah ada celah untuk penghapusan pasal zona larangan berjualan rokok di radius 200 meter.

“Karena kita juga tidak bisa mengesampingkan aturan PP Nomor 28 tahun 2024 yang menjadi dasar kami di DPRD Medan membahas Ranperda KTR. Intinya harapan kami kepada kawan kawan di APPSI. Kami akan berusaha maksimal untuk mengakomodir masukan dari para pedagang dengan tidak mengesampingkan aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara Muhammad Siddiq berharap kepada Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda DPRD Medan bisa mengevaluasi soal pasal zona pelarangan berjualan di radius 200 meter.

Sebab, jika nantinya Ranperda KTR ini ditetapkan dan diterapkan menjadi Perda maka akan berdampak kepada para pedagang rokok yang selama ini mengais rezeki dari berjualan rokok.

“Saya berharap agar baik itu Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda lebih bijaksana dalam mempertimbangkan masuknya pasal Zona pelarang berjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan maupun taman bermain anak,” harapnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com