Jakarta, SeputarSumut – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau dikenal dengan Redenominasi. RUU ini merupakan salah satu dari empat usulan RUU yang menjadi fokus Kemenkeu dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025-2029.
Rencana strategis ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Beleid tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan baru diundangkan pada 3 November 2025. Pihak Kemenkeu menargetkan proses penyelesaian RUU Redenominasi ini dapat tuntas pada tahun 2026 atau 2027.
Berita Ekonomi: Redenominasi Rupiah: Menkeu Purbaya Targetkan RUU Selesai 2027
Menurut aturan tersebut, RUU Redenominasi ini ditargetkan rampung pada 2027. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian kutipan dari PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).
Adapun Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam penyusunan RUU Perubahan Harga Rupiah ini.
Urgensi pembentukan RUU Redenominasi, seperti yang dijelaskan lebih lanjut, adalah untuk mencapai sejumlah tujuan penting. Tujuan-tujuan tersebut meliputi efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, meningkatkan kredibilitas Rupiah, dan menjaga nilai mata uang rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lain yang akan dikerjakan dalam periode ini. Usulan tersebut mencakup RUU tentang Perlelangan yang direncanakan selesai pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai yang ditargetkan selesai pada 2025.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” jelas aturan Kemenkeu itu.(*/dtk)


