Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Residivis Asal Medan Pengendali 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat Dipidana Mati

Oleh Redaksi 15
Jumat, 29 November 2024
Foto: Dokumen foto pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sayed Abdillah.

Dokumen foto pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sayed Abdillah.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Residivis atas nama Sayed Abdillah, warga Jalan Sei Belutu I Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (28/11//2024) lewat sidang video teleconference (vicon) di Cakra 6 PN Medan divonis pidana mati.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Kabar Daerah: Residivis Asal Medan Pengendali 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat Dipidana Mati

Iklan Indako SeputarSumut

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sayed Abdillah terbukti bersalah melakuian tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni tanpa hak menjadi pengendali peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 11 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan teedskwa saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat.

Berita Terkait

Ratusan Rumah di Serdang Bedagai Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Hujan Deras

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Hal meringankan, tidak ada,” urai hakim ketua. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan JPJ alias conform.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Pengembangan

Bastian Sihombing dalam dakwaan menyebutkan, perkara narkoba residivis itu terungkap atas pengembangan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, setelah melakukan penangkapan terhadap Yosua Elkana Wijaya Manurung dan Dennis Sitorus.

Pada Januari 2024, Sayed Abdillah dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan.

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp (WA) dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu yang akan diambil dari Sibolga.

Tanggal 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta. Yosua dan rekannya, Dennis Sitorus (berkas terpisah) menyimpan barang terlarang tersebut di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram di antaranya telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di ponselnya untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu-sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed di Lapas Narkoba Langkat.

Sayed Abdillah mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp300 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per kilogram.

3 Perkara

Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa telah tiga kali ditangkap terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

Oktober 2020 lalu juga di PN Medan, Sayed Abdillah dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak diganti diganti dengan pidana) selama 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 500 butir pil ekstasi.

Kemudian Mei 2023 lalu Sayed Abdillah diamankan tim Polrestabes Medan di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Pria 27 tahun itu diganjar 20 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dengan BB 10 butir pil ekstasi,1 klip plastik berisikan sabu, 11 papan terdiri dari 110 butir pil erimin 5 (happy five) serta timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari salah satu kamar rumah terdakwa.

Sedangkan 2 bungkus plastik kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu merupakan paket sebelumnya diterima oleh saksi Muhammad Fahmi. (metro)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
  • Temuan Minyakita Diduga Berbau Solar di Jawa Tengah Kemendag dan Bulog Lakukan Penarikan Massal
  • Ratusan Rumah di Serdang Bedagai Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Hujan Deras
  • Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com