seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp15.712 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (20/3) pagi. Mata uang Garuda naik 5 poin atau plus 0,03 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Kendati, mata uang Asia mayoritas loyo. Dolar Singapura turun 0,04 persen, peso Filipina minus 0,06 persen, ringgit Malaysia jatuh 0,08 persen, rupee India amblas 0,16 persen, dan yen Jepang melemah 0,21 persen. Sementara itu, yuan Tiongkok mandek.
Berita Ekonomi: Rupiah Merangkak, Harga Emas Segini
Sedangkan penguatan dialami dolar Hong Kong dan baht Thailand yang naik 0,01 persen serta won Korea Selatan yang melesat 0,13 persen.
Mirip, mata uang utama negara maju dominan melemah. Poundsterling Inggris turun 0,04 persen, euro Eropa jatuh 0,02 persen, franc Swiss melemah 0,12 persen, dolar Australia tumbuh 0,04 persen, dan dolar Kanada minus 0,05 persen.
Harga Emas Stabil
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi, stabil di angka Rp1.199.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.199.000 per gram pada Selasa (19/3/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp1.091.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp649.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.199.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.338.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.482.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.770.000
– Harga emas 10 gram: Rp11.485.000
– Harga emas 25 gram: Rp28.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp57.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp114.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp285.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp569.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.139.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


